Mataram (Suara NTB) – Penahanan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB ZA langsung mendapat atensi dari Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah. Selasa, 14 Maret 2023, Gubernur NTB didampingi Sekda NTB Drs.H. Lalu Gita Ariadi, MSi., Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, S.H., MSi., Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Drs. Muhammad Nasir memberikan pengarahan secara tertutup pada pejabat dan pegawai di lingkup Dinas ESDM.
Usai pengarahan, Gubernur NTB pada wartawan, mengungkapkan, secara psikologis penahanan Kepala ESDM NTB, Senin, 13 Maret 2023 membuat kinerja pegawai langsung down. Untuk itu, pengarahan yang diberikan bertujuan agar kejadian tersebut tidak membuat pelayanan di Dinas ESDM NTB terganggu.
Gubernur juga mengakui, sektor pertambangan memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi NTB, sehingga roda organisasi atau pelayanan di Dinas ESDM harus tetap berjalan. Untuk itu, pihaknya sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM NTB, sehingga supaya ada kesinambungan kerja. “Jangan sampai namanya bersentuhan dengan hukum, ini yang bikin teman-teman down, takut salah,” terangnya.
Selain itu, ujarnya, Sekda NTB sebagai Ketua Korpri di lingkup Pemprov NTB akan memberikan pendampingan hukum, karena terhadap kasus yang menimpa Kepala ESDM ini, Pemprov NTB masih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Tidak hanya itu, tambahnya, kasus yang menimpa Kepala Dinas ESDM NTB tidak berkaitan dengan upaya memperkaya diri sendiri. Tetapi kemungkinan ada kebijakan yang keliru yang dilakukan, sehingga Kepala Dinas ESDM NTB ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Saya dengar sih, karena tidak ada RKAB (Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya) tetap jalan. Karena setelah dengar dari orang yang mengerti dari sisi pertambangan, walau itu merupakan kewenangan pusat. Karena bagi pusat kecil dan ngurusnya lama,’’ ujarnya,
Gubernur juga mengingatkan pada pejabat di lingkup Pemprov NTB berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Bahkan, ketika berkaitan dengan program yang memiliki biaya besar dalam pelaksanaannya harus mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum (APH), sehingga permasalahan hukum bisa dihindari.
Beri Pendampingan Hukum
Sementara Sekda NTB yang juga Ketua Korpri Provinsi NTB H. Lalu Gita Ariadi, menegaskan, jika Kepala Dinas ESDM NTB ZA akan mendapatkan bantuan hukum dari Korpri, karena yang bersangkutan merupakan anggota Korpri.
Dalam hal ini, pihaknya akan mengkonsolidasikan untuk mengawal proses ini dan apa yang terbaik untuk dilakukan. Bahkan, setelah selesai dari Dinas ESDM, pihaknya menggelar rapat konsolidasi untuk memberikan pendampingan. Tidak hanya itu, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap ZA.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas ESDM NTB, Selasa (14/3) pihaknya menunjuk Sekretaris Dinas ESDM, Niken Arumdati sebagai Plt Kepala Dinas ESDM NTB. Hal ini menindaklanjuti arahan Gubernur NTB agar tidak ada kekosongan kepemimpinan. ‘’Mulai sekarang ada pengendali yaitu Plt Kepala Dinas ESDM NTB. Kami juga hari ini tuntaskan tentang penunjukan Plt yaitu Sekretaris Dinas ESDM NTB,” terangnya.
Adanya penunjukan ini, pelayanan di Dinas ESDM NTB dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Apalagi banyak pelayanan perizinan di Dinas ESDM NTB yang harus tetap berjalan, seperti tambang galian C, bebatuan dan air baku.
Selain itu, penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM NTB bertujuan agar ZA berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Adanya kasus ini, lanjut mantan Asisten II Setda NTB ini, Pemprov NTB akan melakukan penguatan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Di tingkat pusat, sudah ada memorandum of understanding (MoU) antara aparat penegak hukum dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sementara untuk Pemda, penguatannya pada pemberdayaan APIP, sehingga mengawal juga proses yang terjadi. Bahkan, beberapa proyek-proyek strategis daerah yang ada di NTB dalam pengawalan APIP bersama APH.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM NTB ZA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur. Kadis ESDM NTB ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB bersama petinggi PT. Anugerah Mitra Graha (AMG), Senin, 13 Maret 2023. (ham)