Dewan Minta Ada Sistem Barter Aset

0
Herman. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Kalangan legislatif tidak mengetahui rencana pelepasan aset milik Pemkot Mataram. Pelepasan aset itu diminta dikomuniasikan secara kelembagaan, sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat. Kendati demikian, tukar guling atau barter aset dinilai sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan dan peningkatan pelayanan publik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram, Herman mengaku secara fisik belum melihat pengajuan dari eksekutif untuk melepas aset lahan seluas 5 hektar di Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok dan lahan seluas 29 are di Babakan atau persisnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUP) NTB. Semestinya, rencana itu ada baiknya dikomunikasikan secara kelembagaan. Legistif maupun eksekutif sama-sama penyelenggara pemerintahan. “Aset itu adalah milik masyarakat secara administrasi harus dibahas bersama walaupun tujuannya baik, sehingga kita bisa bisa menjelaskan kepada rakyat bahwa ada aset diserahkan,” kata Herman dikonfirmasi usai menghadiri rapat paripurna, Selasa, 14 Maret 2023.

Pemprov NTB enggan melepas aset miliknya. Politisi Partai Gerindra ini menyarankan agar menurunkan ego. Pemkot Mataram legowo menyerahkan aset lahan sebaiknya dibantu dengan menyerahkan aset kantor yang statusnya masih pinjam pakai. Dalam hal peningkatan pelayanan publik sangat membutuhkan kantor. “Kalau bisa ada sistem barterlah. Harapan kita ada kesepakatan bersama untuk kepentingan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.

Sistem tukar guling aset dinilai lebih mudah karena antara pemerintah dengan pemerintah. Namun demikian, ia mengingatkan harus sesuai dengan aturan.

Di antara aset yang bakal dilepas Pemkot Mataram yakni, lahan seluas lima hektar di TPA Kebon Kongok terletak di Kabupaten Lombok Barat. Kedua, aset lahan seluas 29 are di belakang Rumah Sakit Umum Provinsi NTB, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya. Sementara, aset yang diminta dan enggan dilepas oleh Pemprov NTB adalah, gedung kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata di Jalan Majahpahit, Kelurahan Dasan Agung Baru. Gedung kantor Dinas PUPR di Kelurahan Monjok Barat dan aset gedung Kantor Kearsipan dan Perpustakaan Daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram H. M. Syakirin Hukmi menjelaskan, proses penyerahan aset antara pemkot dan pemprov masih berproses. Hal ini perlu dikoordinasikan kembali mana saja aset akan diserahkan. Sesuai dengan hasil pembicaraan dengan Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana dengan Wakil Gubernur Hj. Sitti Rohmi Djalilah pada pertemuan tertutup sebelumnya.

Pemkot Mataram tetap meminta bahwa Kantor Lurah Mataram Barat sudah tidak layak, apalagi adanya kebijakan pelebaran jalan,sehingga jika memungkinkan ada kantor milik provinsi yang bisa dimanfaatkan.(cem)