BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB siap menerima berbagai macam jenis aduan, permasalahan atau merespon isu-isu yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan atau penggunaan anggaran di daerah ini. Dalam menerima aduan, permasalahan atau isu-isu ini, BPK Perwakilan NTB menghadirkan inovasi layanan publik bernama Live Chat Rinjani (Ruang Informasi dan Jembatan Komunikasi).
‘’Jadi ini sesuai Keputusan Kepala Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 47b/K/XIX.MTR/08/2021, kita menghadirkan layanan publik dalam merespon isu-isu atau permasalahan yang ada di masyarakat. Bahkan kami sangat senang, jika aplikasi ini sering dipergunakan,’’ ujar Kepala Sub Auditorat NTB 1 BPK NTB Sudarmono, S.H., M.H., dalam keterangannya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi NTB, Senin, 13 Maret 2023.
Diharapkan adanya inovasi Layanan Publik “Live Chat Rinjani” ini, masyarakat dapat dengan mudah, cepat dan murah dalam mendapatkan pelayanan permintaan informasi, pengaduan, saran/masukan dan lainnya baik terkait pemeriksaan maupun non pemeriksaan. Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mendapatkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK asalkan sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang diberikan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan BPK kepada masyarakat, terutama dalam mengakses informasi yang dibutuhkan di BPK.
Sekarang ini, ujarnya, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB. Pihaknya sudah melakukan penyelesaian pemeriksaan pendahuluan dan nanti akan dilanjut dengan pemeriksaan terinci.
Pemerintah terinci dilakukan, setelah Pemprov NTB menyampaikan laporan keuangan unaudited pada BPK. 60 hari setelah laporan keuangan unaudited itu, BPK wajib menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya. Begitu juga BLUD Provinsi, seperti RSUD Provinsi NTB dan Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma juga sedang dilakukan pemeriksaan.
‘’Jenis pemeriksaannya adalah dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan hingga saat ini sedang berjalan. Sesuai dengan keterbukaan informasi publik, bahwa proses pemeriksaan yang di dalamnya itu dikecualikan dari informasi publik. Tapi nanti setelah kami laporan hasil pemeriksaan diterbitkan itu kita serahkan. Begitu kita serahkan pada DPRD itu akan terbuka untuk umum,’’ terangnya. Setelah diserahkan ke DPRD ini, lanjutnya, hasil pemeriksaan itu baru bisa disampaikan BPK ke publik. (ham)