Kasus Penambangan Pasir Besi, Kadis ESDM NTB Tersangka

Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur. Kedua tersangka yakni ZA, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB dan RA dari PT. Anugerah Mitra Graha (AMG).

‘’Iya hari ini kami tetapkan ZA dan RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,’’ kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati, SH kepada wartawan, Senin, 13 Maret 2023.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Sebagai tersangka keduanya juga langsung di bawah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. ‘’Dia kita tahan setelah kita periksa selama beberapa jam,’’ kata Ely.

Alasan penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik bersifat subjektif dan objektif. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir hilangnya barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan pidana lainnya. ‘’Meski bersifat objektif dan subjektif dari penyidik, tetapi kami mengacu pada pasal 21 ayat 1 dan pasal 21 ayat 4 KUHP,’’ sebutnya.

Kasus yang diusut tersebut kaitanya dengan proses penambangan pasir besi di Lombok Timur. Sementara terkait pasal yang disangkakan terhadap mereka yakni pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi turunannya terkait penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambangan pasir besi. ‘’Mereka kami sangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,’’ jelasnya.

Disinggung terkait kerugian negara dalam kasus tersebut, dia enggan memberikan informasi lebih lanjut. Namun yang jelas, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan NTB untuk menghitung kerugian negaranya. ‘’Yang jelas pasti ada kerugian negaranya,  cuman untuk angkanya kami menunggu dari BPKP Perwakilan NTB,’’ sebutnya.

Dia pun menyebutkan tidak menutup kemungkinan, seiring dengan perkembangan penyidikan nantinya akan ada penambahan tersangka. Hanya saja untuk sementara, pihaknya akan mendalami peran dari dua orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. ‘’Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, tetapi kami fokus kepada dua tersangka dulu,’’ tukasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, ZA  Kadis ESDM mengaku akan mengikuti proses hukum. Disinggung terkait dengan RKAB tahun 2021-2022 dia mengaku hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. ‘’Saya ikuti prosesnya saja,’’ katanya singkatnya.

Penyidik sebelumnya juga telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di Lombok Timur ke tahap penyidikan. Hal tersebut berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Pengusutan terhadap kasus usaha pertambangan pasir besi itu berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Di mana pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG.

Perusahaan tersebut melakukan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet. Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB, selaku pemegang IUPK Pengolahan.

Sementara Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., belum bisa berkomentar banyak terkait penahanan Kepala Dinas ESDM NTB ZA ini. Dalam hal ini, pihaknya masih mencari keterangan mengenai proses penahanan Kepala Dinas ESDM ZA dari pihak berwenang dan terkait lainnya.

‘’Saya coba cari keterangan dan pelajari dulu ya,’’ jawabnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 13 Maret 2023.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Drs. Muhammad Nasir. Diakuinya, dirinya masih belum mengetahui mengenai penahanan Kepala Dinas ESDM NTB oleh pihak Kejati NTB, sehingga pihaknya belum bisa berkomentar.  (ils/ham)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

0
Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) membawa 5.900 Kiloliter (KL) Pertalite terbakar di perairan Pantai Ampenan, Minggu, 26 Maret...

Latest Posts

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Perairan Ampenan

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Penjabat Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) - Penipuan pada media WhatsApp semakin...

Warga Pringgabaya Utara Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai

Selong (Suara NTB) - Warga Dusun Segara, Desa Pringgabaya...