Kota Bima (Suara NTB) – Seluruh aparatur sipil negara (ASN) hingga tenaga kontrak ruang lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, sekarang mendapat tugas baru saat berkantor.
Mereka kini diwajibkan membawa sampah yang sudah dipilah dari rumah masing-masing. Hal itu berdasarkan surat edaran (SE) Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, nomor 018/74/II/DLH/2023 yang dikeluarkan tanggal 28 Februari 2023.
Juru Bicara Pemkot Bima, Drs. Mahfud M.Pd mengatakan Walikota telah mengeluarkan SE, tentang gerakan pungut dan pilah sampah dari rumah bagi ASN dan tenaga kontrak seluruh OPD, Pemerintah Kecamatan hingga Kelurahan.
“Tujuannya mengkampanyekan, mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak tentang gerakan pungut sampah,” katanya, Senin, 13 Maret 2023.
Ia mengaku salahsatu hal yang harus dilakukan, yakni sampah yang dibawa dari rumah ke kantor harus melakukan swafoto (selfie). Setelah itu kemudian diunggah atau diupload ke platform media sosial masing-masing ASN dan tenaga kontrak.
“Langkah ini bisa memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat umum,” kata Kepala Diskominfostik Kota Bima ini.
Ia menjelaskan, sampah-sampah yang dibawa dari rumah tersebut, dikumpulkan di kantor OPD masing-masing. Setelah itu, akan diangkut oleh petugas kebersihan dari Dinas DLH untuk kemudian dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Hanya membawa sampah yang dipilah dari rumah. Karena di kantor akan ada petugas yang mengangkut,” katanya.
Mahfud mengaku, di internal Diskominfostik, gerakan ambil sampah tersebut sudah mulai berjalan, pada Senin,13 Maret 2023. Hal itu dilanjutkan dengan bergotong royong melakukan kegiatan bersih-bersih sebelum memulai pekerjaan masing-masing. “Setelah apel pagi, seluruh ASN hingga Tenaga kontrak sudah melalukan hal ini,” katanya.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan tersebut, mampu mencerminkan birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan terbaik serta menjadi contoh yang baik kepada masyarakat. (uki).