Mataram (Suara NTB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, menggandeng beberapa saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi di pengadaan kapal kayu di Dinas Perhubungan Kabupaten Bima tahun 2021. Kasus yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut juga masih terus didalami.
“Kasusnya masih terus kami dalami, saat ini bebeberapa saksi ahli juga sudah dimintai keterangan dalam penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut,” kata Plh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, kepada Suara NTB, kemarin. Dia pun memastikan kasus kapal kayu sebanyak empat unit senilai Rp3,9 miliar tersebut terus berposes.
Apalagi kasus yang diusut itu juga muncul sebagai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022. “Total sudah lebih dari 30 orang saksi yang kami periksa dan kasusnya juga terus berproses di tahap penyidikan,” sebutnya. Dalam penanganan terhadap perkara ini lanjutnya, penyidik telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas. “Intinya kasus masih terus berjalan,” timpalnya.
Dia pun memastikan para, saksi yang pernah diperiksa saat penyelidikan akan kembali dipanggil. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti serta mengungkap peran calon tersangka. “Pasti akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan perbuatan melawan hukumnya termasuk calon tersangka,” ujarnya.
Disinggung soal saksi ahli yang diperiksa, dia enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut. Namun dia memastikan, saksi ahli yang digandeng tersebut erat kaitannya dalam menentukan perbuatan melawan hukum termasuk kerugian negara yang timbul dalam kasus itu. “Kami tidak bisa sebutkan ahli tersebut, tetapi yang jelas ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan empat unit kapal kayu itu di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima ini dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB. Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta. (ils)