Kasus Lakalantas WNA Marak, Penyewa Kendaraan Diharuskan Punya SIM

Praya (Suara NTB) – Kasus kecelakaan lalu lintas (lintas) yang melibatkan warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Polres Lombok Tengah (Loteng) dalam beberapa waktu terakhir, marak terjadi. Menyikapi persoalan tersebut, Satlantas Polres Loteng membangun kesepakatan dengan para pengusaha penyewaan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat di daerah ini. Salah satu poin kesepakatan yang dibuat ialah pihak penyediaan penyewaan kendaraan hanya boleh menyewakan kendaaraan kepada WNA yang sudah memiliki kemampuan berkendaraan yang baik.

Dalam hal ini harus dibuktikan dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh penyewa kendaraan.  “Langkah ini sebagai salah satu upaya kita dalam menekan potensi lakalantas yang melibatkan WNA yang dalam beberapa minggu terakhir banyak terjadi,” ungkap Kapolres Loteng, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM., melalui Kasat Lantas, AKP Putu Caka PR., SIK., Sabtu, 11 Maret 2023.

Untuk tahap awal, kesepakatan telah dibangun dengan beberapa penyewaan atau rental kendaraan di kawasan wisata Kuta dan rencananya kesepakatan serupa akan terus diperluas ke seluruh wilayah. Tidak hanya kepada WNA saja, kesepakatan pensyaratan SIM untuk bisa menyewa kendaraan juga diberlakukan kepada warga lokal.

Menurut, Caka pensyaratan SIM tersebut penting setelah pihaknya melakukan penyelidikan, terutama terhadap beberapa kasus lakalantas yang melibatkan WNA di wilayah Loteng, salah satu pemicunya lantaran WNA tersebut belum memiliki kemampuan berkendaraan yang baik. Belum lagi, saat berkendara banyak WNA yang kurang memperhatikan keselamatan diri maupun pengendara lainya.

“Kesepakatan ini juga menjadi cara kita dalam mensosialisasikan aturan berlalu lintas yang baik. Tidak hanya kepada warga lokal saja. Lebih-lebih lagi kepada turis atau warga asing di daerah ini,” imbuhnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, ke depan pengguna atau penyewa kendaraan roda dua atau roda empat memang benar-benar sudah memiliki kecakapan dalam mengendarai atau mengemudi yang baik. Untuk membuktikan hal tersebut maka penyewan bersangkutan sudah harus memiliki SIM. Selain itu, pihak rental juga harus menyiapkan helm bagi pengendara sepeda motor. (kir)




Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Latest Posts

Kirab Pemilu 2024 Tiba di Kota Bima, Diterima KPU NTB dari KPU NTT

Kota Bima (Suara NTB) - Bendera kirab Pemilu 2024,...

Menhan Prabowo Resmikan Bantuan 11 Titik Sumur Bor se-Pulau Sumbawa

Sumbawa Besar (Suara NTB) - Menteri Pertahanan RI, Letjen...

YDSL-BPD Bali Gelar Gebyar Pasar Rakyat

Mataram (Suara NTB) - Komitmen Yayasan Dharma Sewanam Lombok...

Mahasiswa Unizar Didorong Jadi Pengusaha Lewat ”Roadshow LPDP Business Competition 2023”

Mataram (Suara NTB) - Inkubator Bisnis Teknologi (ITe) Universitas...

Kasus Bocah Meninggal, Polisi Sudah Periksa 20 Orang Saksi

Selong (Suara NTB) - Kasus meninggalnya bocah SD berusia...