Praya (Suara NTB) – Pemkab Lombok Tengah (Loteng) berharap bisa mengelola sekitar 50 hektar lahan di eks kebun kopi Desa Lantan dan Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, ke pemerintah pusat, dari total 350 hektar luas lahan eks kebun kopi tersebut. Rencananya, lahan tersebut nantinya akan disiapkan untuk mendukung pengembangan sirkuit motocross Lantan serta pengembangan destinasi wisata pendukung di kawasan tersebut.
Saat ini, ungkap Kepala Dinas Pertanian Loteng, Taufikurrahman, PN., saat dikonfirmasi wartawan, di kantornya, Kamis, 9 Maret 2023 pemerintah pusat tengah melakukan pendataan ulang lahan eks kebun kopi tersebut. Di mana sebelumnya, pihak BPN provinsi NTB sudah turun untuk melakukan pengukuran ulang. Guna memastikan total luas lahan yang dulunya di kelola oleh PT. Tresno Kenanganan tersebut.
“Skema pengelolannnya nanti pemerintah yang akan mengatur. Dengan pengelolaan akan dibagi kepada tiga pihak,” terangnya. Pertama kepada perusahaan eks pengelola lahan tersebut dalam hal ini PT. Tresno Kenangan. Dengan syarat, 30 persen lahan yang dikelolanya harus diberikan pengelolaannya kepada masyarakat sekitar dengan skema plasma.
Kedua, sebagian lahan lainnya, utamanya lahan di area sumber mata air akan diserahkan pengelolaanya Bank Tanah, lembaga yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN. Hal itu untuk memastikan, area sumber mata air tetap terjaga kelestariannya. Dan, tetap bisa berfungsi sebagai kawasan penyangga.
Di mana ada sekitar lima sumber mata air yang berada di area lahan eks kebun kopi tersebut. “Nah, sisanya sekitar 50 hektar, berharap bisa diserahkan pengelolaannya kepada Pemkab Loteng. Untuk nantinya akan dikembangkan. Selain untuk area sirkuit motocross juga untuk pengembangan destinasi wisata,” tandasnya.
Sebelumnya, lahan eks kebun kopi tersebut sudah diambil alih kembali oleh pemerintah pusat. Setelah puluhan tahun di kelola oleh PT. Tresno Kenanganan. Sempat berperkara di pengadilan, pemerintah akhirnya dinyatakan sebagai pemegang hak kelola lahan tersebut dengan status tanah negara. Adapun PT. Tresno Kenangan sempat melawan. Namun dinyatakan kalah di tingkat Mahkamah Agung (MA). Karena izin pengelolaan lahan PT. Tresno Kenanganan sudah habis pada tahun 1980-an silam. (kir)