Mataram (Suara NTB) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, mengamankan terduga pelaku pengedar sabu saat melayani pembeli, Rabu 8 maret 2023 sekira pukul 15.30 wita. Pelaku yang diketahui berinisial LDI (36) warga Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara tersebut tidak bisa berkutik pada saat dilakukan penangkapan.
“Dia kami tangkap saat sedang melayani pembeli,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, Kamis 9 maret 2023. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu poket sabu dengan berat bruto 1,96 gram. Pada saat dilakukan penangkapan lanjut dia, pelaku sempat membuang barang tersebut ke atas atap rumah tetangganya. Sabu yang dibuang dibungkus dengan bungkus rokok dan berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sabu tersebut. “Barangnya sempat dibuang, tetapi petugas sigap mengamankan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Selain LDI, polisi juga mengamankan lima orang pembeli. Inisialnya ZS 25 tahun asal Pegesangan, YA 33 tahun dan S 49 tahun asal Karang Bagu. Serta MF 21 tahun asal Kelurahan Melaya, Kecamatan Asa Kota dan DRTD 20 tahun asal Kelurahan Peneraga, Kecamatan Raba, Bima Kota. “Mereka ini dari berbagai kalangan, ada yang bekerja sebagai buruh, mantan satpam dan mahasiswa,” bebernya.
Berdasarkan hasil inteogasi, LDI mendapatkan sabu itu dari salah satu rekannya berinisial H. Untuk H masih dalam pengejaran, karena saat didatangi ke rumahnya sudah melarikan diri. “H ini asalnya dari Karang Bagu juga, masih kami kejar,” tukasnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1 juta, yang diiduga hasil dari penjualan sabu. (ils)