Selong (Suara NTB) – Seluruh Aparatur Sipil (ASN) lingkup Pemkab Lombok Timur (Lotim) diingatkan agar hati-hati dengan gratifikasi. Gratifikasi juga merupakan bagian dari praktik korupsi.
Demikian disampaikan Koordinator Group Head Verifikasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Indra Furqon pada acara sosialisasi, monitoring dan bimbingan teknis program pengendalian Gratifikasi pada Pemkab Lotim di Ballroom Kantor Bupati,Rabu, 8 Maret 2023.
Menurutnya, ASN harus menanamkan mental melayani dan berakhlak, bukan mental pengemis dan mental raja yang harus dilayani.
Tidak sepantasnya seorang PNS atau pejabat pemerintah menerima gratifikasi. Seseorang ASN tidak berhak minta -minta dan dapat sesuatu yang melebihi haknya dalam melaksanakan tugas. “Masing-masing sudah ada tugasnya sendiri dan kerjakanlah dengan amanah dan penuh tanggung jawab,” terangnya.
Furqon menyampaikan, bentuk rasionalisasi dalam gratifikasi antara lain pemberian ucapan terima kasih atas pelayanan yang telah diberikan. Semisal vendor dari sebuah pelaksana proyek setelah rampung pekerjaanya lalu memberikan ucapan terima kasih kepada pejabat terkait.
Bentuk lainnya pemberian cuma-cuma dengan alasan ikhlas memberi dan ikhlas menerima. Padahal jelas itu juga merupakan bentuk gratifikasi. Ada juga bentuknya sedekah. Namanya ASN, tidak berhak menerima sedekah semacam itu.
Diterangkan, kalau orang beralasan ingin kaya lalu memilih jadi ASN itu salah kamar. ASN itu mengabdi dan melayani masyarakat. “Bukan ASN punya rubicon, jangan jadi ASN yang hanya akan bebani negara kita dan kalau beralasan gaji kecil jangan sekarang ngomongnya,” paparnya lagi.
Penerimaan gratifikasi acap kali juga dengan modus budaya ketimuran. Yakni saling member. Menurut Furqon, itu tak berlaku dalam pelayanan ASN. “Jangan campur adukkan budaya ketimuran kita dengan praktik gratifikasi,” demikian imbuhnya. (rus)