Kota Bima (Suara NTB) – Berkas perkara oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima inisial MI alias GM (39 tahun) bandar narkoba jenis sabu berat 1 kilogram dilimpahkan Penyidik Polres Bima Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan berkas perkara tersangka bandar narkoba satu kilogram dilimpahkan ke Kejari. Kata dia, pelimpahan berkasnya pada Kamis , 23 Februari 2023.
“Proses penyidikan telah rampung sehingga tersangka MI alias gembel dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari,” katanya.
Tamrin menambahkan, oknum MI terancam dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat antara 6-12 tahun penjara. “Atau penjara seumur hidup hingga pidana hukuman mati,” katanya.
Dalam catatan Suara NTB, Aparat Polres Bima Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 1 kilogram lebih. Sabu tersebut dipasok dari Sumbawa dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Bima.
Selain itu, Aparat juga mengamankan terduga pemilik sabu, inisial MI alias Gembel (39 tahun) di kediamannya yang berada di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, pada Minggu (13/11).
Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.IK mengaku pengungkapan kasus itu, berawal pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jika di kediaman oknum MI, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba sabu.
“Pengungkapan persoalan ini menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin (14/11).
Dari pengungkapan itu, lanjut Rohadi pihaknya menyita beberapa barang bukti (BB) yakni sebanyak 214 plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu, dengan berat bersih netto 1.063,63 gram hingga uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, oknum MI mendapatkan sabu ini dari seseorang di Kabupaten Sumbawa yang biasa dipanggil dengan sebutan bos kecil,” kata Rohadi.
Selain itu lanjut Rohadi, oknum MI juga membeberkan sabu tersebut didapatkan dari Bos Kecil itu pada Kamis (10/11) malam kemarin. Saat itu, MI sendiri yang mengambil ke Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa.
Sesuai pengakuan, MI memesan atau mengambil Sabu dari Bos kecil ini sudah 2 kali. Setelah Sabu laku terjual MI akan membayarnya ke Bos kecil. “Terduga mengaku harga sabu seharga Rp. 94 juta per ons. Jika ditotalkan harganya mencapai Rp950 juta,” katanya. (uki)