Taliwang (Suara NTB) – Sepuluh gerai toko Alfamart yang dihentikan operasional 24 jamnya oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini masih terus berlangsung. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menyatakan, penghentian itu tetap akan terjadi selama perusahaan pemilik toko modern tidak mengajukan permohonan izinnya kembali.
“Kita kan tunggu mereka ajukan permohonan. Tapi sampai hari ini belum ada juga yang masuk,” ungkap Sekretaris DPMPTSP KSB, Slamet Riadi, Rabu, 22 Februari 2023.
Slamet menjelaskan, pasca penyegelan dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu. Perwakilan Alfamart yang membawahi wilayah operasional KSB telah menyampaikan akan mengajukan permohonan izin kembali. Hanya saja setelah dikonfirmasi baru-baru ini oleh DPMPTSP, permohonan tersebut masih berproses di internal perusahaan. “Kami tidak tahu seperti apa prosesnya di dalam sana. Yang jelas tanpa permohonan dari mereka, kami tetap akan menghentikan operasional 24 jamnya sampai kapan oun,” tegasnya.
Menurut Slamet, jika pun permohonan telah diakukan. Pemerintah KSB tidak akan serta merta memberikan. Sejumlah syarat akan diberlakukan terutama mengenai beberapa komitmen perusahaan yang pernah disepakati dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag).
“Pertama mereka masuk ada komitmen yang dibuat dengan Dinas Koperindag. Nah kami dengan Koperindag sepakat kemudian mengevaluasi komitmen tersebut sebagai bahan pertimbangan menerbitkan lagi izin operasi 24 jam itu,” sebut Slamet.
Salah satu poin komitmen Alfamart dengan Dinas Koperindag, mengenai penempatan etalase produk lokal di detiap gerai tokonya. Berdasarkan pengamatan Slamet, hal itu sejauh ini belum dipenuhi oleh pihak Alfamart. “Boleh dicek, sepengetahuan saya tidak ada yang membuat etalase khusus produk lokal di gerai Alfamart. Padahal itu jadi salah satu komitmen mereka saat diberi izin membuka tokonya di KSB ini,” tandasnya.(bug)