Kota Bima (Suara NTB) – Penyidik Tipidkor Polres Bima menetapkan eks Direktur inisial Y dan Bendahara RSUD Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima inisial M, sebagai tersangka korupsi.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi uang pengadaan makan dan minum tambahan pasien RSUD Sondosia yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tahun 2018 silam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan uang tersebut tidak direalisasikan. Namun justru dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPJ). Dan dari persoalan itu, negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp431 juta.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin, SH, mengaku pihaknya menetapkan oknum Y dan M sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara terkait kasus uang makan minum Pasien RSUD Bima yang dilakukan, belum lama ini.
“Oknum Y dan M ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara,” katanya, Rabu, 22 Februari 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ada perbuatan melawan hukum. Keduanya menyalahgunakan uang makan dan minum pasien RSUD Sondosia hingga mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Uang makan minum untuk pasien RSUD Sondosia tidak direalisasikan, tapi malah dibuatkan SPj penggunaan,” katanya.
Untuk saat ini tambah Masdidin, pihaknya masih melengkapi dokumen berkas perkara. Rencananya, berkas perkara dua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dalam waktu dekat ini.
“Dalam kasus ini, dua tersangka yang ditetapkan kita bagi menjadi dua berkas perkara yang berbeda,” katanya menambahkan. (uki)