Mataram (Suara NTB) – Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko memprioritasikan pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro,kecil,dan menengah hanya sebatas peraturan di atas kertas. Hasil produk UMKM hingga kini belum masuk ke retail modern.
Ketua Komisi II DPRD Kota Mataram Herman,A.Md., dikonfirmasi akhir pekan kemarin mengatakan, pihaknya secara langsung mengecek implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015. Menurutnya, salah satu tujuan perda tersebut adalah pemberdayaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Mataram.
Kenyataannya retail modern sebagian besar tidak ada yang menampung hasil produk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kota Mataram. “Hampir sebagian besar tidak ditemukan produk UMKM di retail modern,” katanya.
Dalam amanah perda kata Politisi Partai Gerindra, retail modern wajib menyediakan tempat khusus untuk produk UMKM. Pengusaha terutama retail modern ini mengikuti aturan pemerintah, karena produk UMKM harus menjadi tuan rumah di daerah sendiri.
Herman justru melihat lebih banyak produk olahan dari Pulau Jawa yang masuk ke Lombok. “Kita ingin seluruh amanah perda itu dilaksanakan oleh seluruh masyarakat terutama pengusaha retail modern,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian,Koperasi,dan Usaha Kecil Menengah Kota Mataram H. Lalu Fatwir Uzali mengatakan, produk UMKM yang belum masuk ke retail modern perlu dipahami bahwa ini berkaitan dengan bisnis. Retail modern masuk dalam industrialisasi, sehingga pengusaha juga memperhatikan dari beberapa aspek untuk menampung hasil olahan UMKM.
Di satu sisi, UMKM di Kota Mataram perlu diberdayakan, terutama dari pengemasan, jaminan mutu, kesehatan, modal dan lain sebagainya. “Kalau ini kan sudah berbicara bisnis to bisnis. Bagaimanapun juga retail modern ini sudah masuk dalam ranah industrialisasi,” terangnya.
Pihaknya terus mendorong agar pelaku UMKM di Kota Mataram meningkatkan kualitas produk dan kemasan. Salah satunya dengan menggelar pelatihan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha. Khusus produk olahan masyarakat di Babakan sudah memilik pasar sendiri. Artinya, mereka tidak lagi memikirkan untuk masuk retail-retail modern, karena memiliki langganan. “Kalau mereka itu sudah ada pasarnya,” demikian kata dia. (cem)