Mataram (Suara NTB) – Pemilik kapal nelayan dengan bobot 30 GT ke atas yang berasal dari luar daerah sering memenuhi Teluk Waworada Kabupaten Bima, terutama saat terjadi cuaca buruk. Keberadaan mereka terkadang dinilai mengganggu keberadaan kapal-kapal nelayan lokal yang notabene berukuran kecil dan dianggap menurunkan populasi ikan di zona tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Muslim ST, M.Si mengatakan, pihaknya bersama dengan TNI AL, Polairud, kepala desa setempat dan tokoh pemuda telah turun ke sana untuk menyelesaikan mispersepsi yang timbul dari masyarakat setempat kepada kapal-kapal besar yang berada di Teluk Waworada. Di sana terdapat sekitar 25 kapal perikanan berkapasitas besar dan dua unit kapal dengan kapasitas 199 GT.
Muslim menekankan kepada nakhoda dan ABK kapal perikanan yang berasal dari luar daerah agar menjalin komunikasi yang baik dengan nelayan setempat sehingga tidak muncul kecurigaan dan kegelisahan warga.
“Kebetulan gelombang tak bersabahat sampai bulan Maret ini, mereka menepi. Namun tanpa cuaca buruk pun mereka sering berada di sana. Saat kita turun kemarin, kita dorong ada komunikasi dengan masyarakat setempat. Bagaimana agar nakhoda dan ABK ini lapor diri lah kepada desa setempat agar tak muncul hal-hal yang tak diinginkan,” kata Muslim kepada Suara NTB Minggu, 5 Februari 2023.
Ia mengatakan, para nakhoda dan ABK kapal perikanan yang sering menangkap ikan dan beristirahat di Teluk Waworada diminta menjalin interaksi dan mengadakan jual beli dengan warga setempat. Misalnya saat mereka membutuhkan air tawar dan pasokan makanan agar membeli dari warga setempat sehingga komunikasi terjalin dengan baik. Atau jika ada kelebihan rizki berupa hasil tangkapan ikan agar bisa diberikan ke warga setempat.
“Jadi ada timbal balik diantara mereka. Sehingga kehadiran mereka dinanti. Jadi ada hubungan simbiosis mutualisme,” terangnya.
Kapal nelayan ini biasanya menangkap ikan dengan menggunakan rumpon sebagai alat bantunya. Mestinya mereka harus meminta izin Pemda jika pemasangan rumpon kurang dari 12 mil laut. Namun jika pemasangan rumpon di atas 12 mil laut, hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.(ris)