Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB bersama KPU kabupaten/kota melakukan konsolidasi internal jelang memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024. Sebab tahapan ini salah satu tahapan krusial untuk memastikan setiap warga negara Indonesia terdaftar sebagai pemilih.
Rapat koordinasi (Rakor) penyusunan daftar pemilih tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud. Dalam penyusunan daftar pemilih tersebut, KPU akan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dari pemerintah.
Karena itu Suhardi menekankan supaya penyusunan daftar pemilih oleh Petugas penyusunan daftar pemilih (Pantarlih) harus terukur, teliti dan akurat sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Pengalaman dari tahun ke tahun data potensial pemilih pemilu (DP4) relatif masih sangat kotor. Sehingga membutuhkan kehati-hatian dalam rangka proses pemutakhiran data nantinya. Sehingga Pantarlih se-NTB harus bekerja secara optimal,” ujar Suhardi.
Suhardi juga menekankan kepada jajaran KPU kabupaten/kota supaya menguasai sistem pendataan pemilih tersebut, agar dalam melakukan supervisi kepada jajaran di bawah seperti PPK, PPS dan Pantarlih agar dapat bekerja sesuai dengan panduan aturan.
“KPU Kabupaten/Kota harus juga mengetahui cara memastikan agar mereka benar-benar bekerja sesuai aturan. Kemungkinan banyak data yang dicoret dan pastikan pencoretan ada dasar argumen seperti meninggal, pindah domisili atau lainnya,” serunya.
Kemudian itu, anggota KPU NTB, Yan Marli mengutarakan bahwa Pantarlih merupakan tugas ulangan yang dilakukan setiap pemilu ke pemilu. Karena pergerakan data penduduk ini sangat dinamis, sehingga perlu dilakukan pendataan ulang untuk memastikan akurasi data, dan memastikan tidak ada satupun warga negara yang tidak mendapatkan hak pilihnya.
“Pemutakhiran data pemilih adalah tugas yang tiada akhirnya dan selalu mengalami dinamika yang berkelanjutan dan banyak dinamika baru yang ditemukan. Sehingga perlu kecermatan,” pesannya.
Pada kesempatan itu, Yan Marli juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun TPS basisnya maksimal 300 pemilih. Hal itu untuk memudahkan penyusunan berbasis TPS. “Rata-rata data per TPS 225 pemilih, tidak boleh 301 pemilih,” tegasnya.
Kemudian itu anggota KPU NTB dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Agus Hilman menekankan supaya PPS agar mengetahui secara detail data pemilihnya di wilayah masing-masing. “Dipastikan juga kepada badan adhoc yaitu Pantarlih untuk loyal kepada instansi KPU,” katanya.
Dalam waktu dekat ini Pantarlih akan mulai turun melakukan pendataan. Pantarlih saat turun nantinya akan dilengkapi dengan atribut seperti rompi, topi, ID card, stiker, formulir dan buku panduan. “Nanti sebelum turun, KPU kabupaten/kota agar gelar siaga pantarlih pada tanggal 11 Februari,” pungkasnya. (ndi)