Mataram (Suara NTB) – Bunyamin Ozduzenciler terpidana kasus perusakan Kantor PT Lambongan Island Fast Cruises, di Gili Trawangan, Lombok Utara di eksekusi ke lapas kelas IIA Mataram. Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berumur 54 tahun tersebut ditangkap di Desa Gili Indah sekira pukul 09.00 Wita.
“Dia kami tangkap tanpa ada perlawanan setelah kami lakukan rapid antigen dia langsung kita eksekusi,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2023. Dia dieksekusi berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023.
Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak permohonan kasasi yang dilakukan oleh terdakwa Bunyamin Ozduzenciler. “Di tingkat kasasi permohonannya ditolak sehingga kami bisa lakukan eksekusi,” sebutnya. Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020 terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan dan dipidana selama satu tahun penjara.
Kemudian yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding. Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram. Sehingga yang bersangkutan mengajukan upaya kasasi. “Di tingkat kasasi permohonannya ditolak, sehingga kami langsung eksekusi,” ulasnya lagi.
Dia pun menjelaskan, upaya eksekusi dilakukan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Tim kemudian mendatangi terpidana di Pulau Gili Trawangan, selanjutnya tim menerangkan bahwa dia akan dieksekusi atas putusan Mahkamah Agung dan menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif terhadap proses pelaksanaan eksekusi tersebut. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram terpidana dilakukan pemeriksaan rapid antigen kemudian setelah diperoleh hasilnya dan dinyatakan negatif sehingga selanjutnya dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan. (ils)