Sidang Desa Jero Gunung, Kades Akui Tanda Tangan Dipalsukan

Mataram (Suara NTB)– Kepala Desa (Kades) Jero Gunung, Amrullah mengaku, pencarian anggaran sebesar Rp100 juta oleh bendahara tanda tangannya dipalsukan. Sementara yang diakuinya hanya Rp140 juta yang digunakan untuk pembiayaan sejumlah program yang ada di desa.

“Hanya pencarian awal saja yang saya tanda tangani, sedangkan selebihnya dipalsukan oleh bendahara,” akunya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Jarot Widiyatmono, Kamis 2 Februari 2023. Bendahara juga sempat dipanggil terkait peruntukan uang tersebut, tetapi dia mengaku untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil pengakuan Muhammad Agil Iqbal selaku terdakwa, dia mengaku uang tersebut digunakan membayar gadai Rp15 juta, biaya makan Rp600 ribu. Sementara sisanya habis di meja judi online sekitar Rp224 juta. “Dia sempat kami panggil terkait temuan tersebut, tetapi setelahnya dia tidak lagi masuk kantor lagi setelah kejadian tersebut,” tambahnya.

Dia pun menyebutkan, modus yang digunakan oleh terdakwa dalam melancarkan aksinya dengan meminjam KTP. Hal itu dilakukan karena yang menjadi syarat pencarian anggaran yang ada di desa harus menyerahkan KTP Kades dan tanda tangannya. “Dia pinjam KTP saya, saya kasih aja aja tanpa mengetahui peruntukannya untuk apa,” timpalnya.

Akibat perbuatannya tersebut, lanjut dia sejumlah program yang ada di desa tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Sementara hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp271 juta. “Kerugian negara itu muncul akibat perbuatan terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya, dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online sebanyak Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa. “Terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari di bulan Mei 2022,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Lombok Timur, M. Isa Ansyori.

Penarikan pertama dilakukan tanggal 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Kemudian, tanggal 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta. Sehingga total uang ditarik dari dan desa untuk kebutuhan pribadinya mencapai Rp224 juta.

“Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi online. Itu uang habis dalam dua hari,” tambahnya.

Jaksa mendakwa Agil Iqbal telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa. Uang itu pun dikatakan Isa tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Jero  Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Sehingga Jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum Agil Iqbal dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. (ils)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

0
Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) membawa 5.900 Kiloliter (KL) Pertalite terbakar di perairan Pantai Ampenan, Minggu, 26 Maret...

Latest Posts

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Perairan Ampenan

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Penjabat Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) - Penipuan pada media WhatsApp semakin...

Warga Pringgabaya Utara Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai

Selong (Suara NTB) - Warga Dusun Segara, Desa Pringgabaya...