Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK.,MH. melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos, langsung menyikapi beredarnya isu penculikan anak yang terjadi di Kecamatan Maronge, Kamis, 2 Februari 2023. Dengan secara tegas disebutkan isu adalah hoaks atau tidak benar.
Sumardi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi atau berita yang belum pasti kebenarannya. Serta jangan mudah menyebar atau sebelum di ketahui kebenaran isu tersebut. Apalagi menyebarkan lewat sosmed.
“Untuk diketahui, jika kita tidak bermedsos yang baik, para netizen siap- siap berhadapan dengan pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar,”tegas Sumardi.
Dalam hal ini, dirinya tetap mengimbau,agar masyarakat cerdas dan bisa memilih dan memilah. Serta mencari tahu setiap kebenaran informasi sebelum dilakukan penyebaran, apalagi berakibat pada kondusivitas dan ketertiban umum. (arn)