Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengisian jabatan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sekdis Dukcapil). Pengisian jabatan ini berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lainnya.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat),juga Sekretaris Daerah Kota Mataram Dr. H. Effendi Eko Saswito menjelaskan, prosedur pengisian jabatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram harus melalui Pemerintah Provinsi NTB. Rekomendasi atau usulan telah diterima dari provinsi dan tindaklanjuti dengan mengirim ke Kemendagri “Sudah kita kirim melalui provinsi,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis, 2 Januari 2023.
Tiga nama telah diajukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri untuk pengisian Sekretaris Dukcapil. Menurutnya, Kemendagri akan mengeluarkan rekomendasi terhadap tiga nama yang diusulkan tersebut. Jika nama-nama yang diusulkan clean and clear atau sesuai kriteria dan memiliki kapasitas,maka menjadi kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memilih satu dari tiga nama tersebut. “Iya, nanti kembali kebijakannya di Pak Wali untuk menunjuk siapa yang akan dilantik dari tiga nama yang disetujui oleh Kemendagri,” ujarnya.
Sekda yang bakal memasuki masa purna tugas pada akhir Maret 2023 ini belum berani memastikan kapan rekomendasi dari Kemendagri diterima. Ketentuan itu tergantung dari pemerintah pusat cepat atau lambatnya dikeluarkan rekomendasi untuk pengisian jabatan di Dukcapil. Setelah difinalisasi tinggal menunggu ketersediaan dari kepala daerah untuk melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram H. Ahmad Mujahiddin menambahkan, pengisian jabatan di Dukcapil berbeda dengan jabatan di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Khusus di Dukcapil harus menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Proses pengusulannya telah diajukan melalui provinsi dan minimal persetujuan paling lama tujuh hari. “Prosesnya paling lama satu pekan,” ujarnya.
Tiga nama yang disetujui Kemendagri tetap menjadi kewenangan dari pejabat pembina kepegawaian untuk memilih satu orang pejabat. Kepala daerah, katanya, juga memiliki kepentingan untuk menempatkan pejabat untuk meningkatkan pelayanan serta mempercepat program sesuai visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah. (cem)