Mataram (Suara NTB) – Penahan terhadap MU (47) alias Tuan Zaki dan SN (37) alias Ela tersangka kasus perekrutan PMI nonprosedural kini dilanjutkan Kejaksaan Tinggi (NTB). Sebab penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa.
“Kami sudah limpahkan barang bukti dan tersangka tadi siang sekitar pukul 13.00 Wita ke Kejati NTB,” kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis, 2 Februari 2023. Saat ini keduanya menjadi tahanan Jaksa untuk penanganan lebih lanjut.
Pujawati melanjutkan, untuk tersangka berinisial Tuan Zaki, jaksa menitipkan penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan, Ela saat ini dia ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. “Kasus perekrutan PMI nonprosedural di tahap penyidikan kepolisian telah tuntas, sekarang kewenangan penanganan selanjutnya ada di penuntut umum,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus perekrutan PMI nonprosedural ini kali pertama terungkap dari adanya laporan korban pada akhir September 2022. Jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 9 orang dan di tangkap pada 7 November 2022.
Keduanya dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti kuat, seperti dokumen pribadi yang mengatasnamakan korban.
Antara lain kartu identitas, paspor, dan kwitansi pembayaran. Selain keterangan dari korban, penyidik juga mengantongi keterangan ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB. Kedua tersangka pun terungkap menjalankan modus kejahatan dengan menjanjikan korban bekerja sebagai PMI di Arab Saudi.
Janji tersebut akan terpenuhi apabila korban menyerahkan uang Rp22 juta. Kedua tersangka membahasakan uang Rp22 juta itu sebagai biaya seluruh kebutuhan administrasi bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, cek kesehatan, dan pengurusan visa kerja. Dalam berkas milik kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar. (ils)