Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, belum menyebutkan secara rinci hasil penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak. Meski demikian, untuk potensi kerugian negaranya ditaksir lebih dari Rp600 juta.
“Kalau untuk potensi kerugian negaranya, kami taksir lebih dari Rp600 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra, kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2022. Saat ini lanjut dia, pihaknya masih menunggu hasil resmi dari tim akuntan publik.
Dia pun memastikan, jumlah kerugian negera sebesar Rp600 juta atas kasus tersebut yang saat ini beredar belum bisa dipastikan kebenarannya. Karena hasil resminya, hingga saat ini penyidik masih menunggu dari akuntan publik yang sebelumnya diminta menghitung. “Kalau angka Rp600 juta yang muncul, angka itu belum bisa dipastikan kebenarannya tetapi kami yakini lebih dari itu, ” sebutnya.
Sementara untuk penanganan lanjutan terhadap perkara ini lanjut dia, tim ahli fisik dari NTT sudah dua kali melakukan pengecekan terhadap pengerjaan ruas jalan tersebut. Bahkan hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pengerjaan jalan tersebut. “Ahli fisik sudah dua kali cek jalan tersebut, dan memang ada indikasi kekurangan volume pekerjaan jalan itu,” tambahnya.
Metode pengecekan yang dilakukan juga masih tetap sama dengan yang sebelumnya dilakukan. Dimana dalam pengecekan fisik dilakukan tim ahli cara melakukan penggalian setiap dua meter jalan dengan panjang 1 kilometer tersebut. “Metodenya, masih tetap sama (penggalian), tetapi yang kedua ini hanya untuk menguatkan temuan awalnya saja,’’ jelasnya.
Karena sudah ada PMH lanjut dia, tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli akuntan publik. Koordinasi lanjutan juta tetap dilakukan untuk mengetahui apakah sudah ada hasil penghitungan kerugian negaranya. “Kita tetap berkoordinasi dengan ahli akuntan publik terkait hasil penghitungan kerugian negaranya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, proyek tersebut dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data LPSE proyek tersebut menelan anggaran Rp 3,499 miliar tahun 2017. Saat tender proyek jalan tersebut dimenangkan PT IU yang beralamat di Mataram.
Kejari Loteng mulai mengusut proyek tersebut setelah jalan tersebut longsor dan rusak parah, pada Agustus 2021. Akibatnya jalan menuju TWA Gunung Tunak itu tidak bisa maksimal dimanfaatkan masyarakat. (ils)