Mataram (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus Kejati NTB, mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek penambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur. Bahkan dua orang pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Provinsi dipanggil untuk dimintai keterangannya. “Dua orang dari pejabat dinas ESDM yakni MN dan HB sudah kami panggil sebagai saksi untuk penanganan lanjutan terkait kasus itu,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, kepada wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.
Keduanya diperiksa Rabu, 1 Februari 2023 sejak pukul 09.00 Wita di ruang penyidik Pidsus. Penyidikan tindak pidana korupsi ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023. Pemeriksaan saksi juga masih terus berlanjut untuk memastikan perbuatan pidananya.
“Kasusnya sudah naik penyidikan dan pemeriksaan saksi juga masih terus dilakukan oleh penyidik,” tambahnya. Pengusutan terhadap aktivitas penambangan tersebut dilakukan dengan dugaan awal tindak pidana korupsi. Hanya saja dia belum bisa memastikan perbuatan korupsinya apakah kaitannya dengan suap, gratifikasi, apa masalah pajak yang tidak disetorkan. “Sifatnya masih umum pidana korupsinya, belum ada informasi khusus apa yang diusut dalam kasus tersebut,” timpalnya.
Meski demikian, dia memastikan penyidikan terhadap kasus ini terus berproses. Apalagi saksi dari dinas sudah diperiksa dan nanti perkembangan pasti akan disampaikan lebih lanjut termasuk arah pidananya. “Kasusnya masih berproses dan yang kami panggil kemarin hanya sebatas penyidikan awal saja karena masih ada dua orang yang belum bisa memenuhi panggilan tersebut,” tandasnya. (ils)