Mataram (Suara NTB) – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda, memastikan hingga kini belum menerapkan pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Meski demikian, rencana penerapan tilang manual masih terus di evaluasi.
“Kami masih belum memberlakukan tilang manual karena rawan terjadi hal yang tidak diinginkan,” terang Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo, Rabu 1 Februari 2023. Meski demikian, penerapan tilang manual baru dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas khusus.
Pelanggaran yang bersifat khusus lanjut dia, penggunaan knalpot brong dan razia khusus kendaraan yang melakukan balap liar. Meski demikian, rencana untuk penerapan tilang manual tetap dilakukan guna menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Kita masih evaluasi dulu dan pada saatnya nanti pasti akan kita terapkan,” tambahnya.
Dia pun memastikan, pengawasan pelanggaran lalu lintas melalui sistem ETLE tetap dimaksimalkan. Apalagi penerapan ETLE dianggap sudah mampu mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV. “Peniadaan surat tilang manual sudah kita berlakukan sejak lama dan akan terus kita evaluasi,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya telah memasang kamera ETLE di lima titik yang ada di Kota Mataram. Lokasi kamera tersebut berada di simpang empat Kantor Bank Indonesia, simpang empat Kantor DPD Partai Golkar NTB, simpang empat Hotel Aston, serta simpang empat kawasan Seruni 1 dan 2.
Meski kamera ETLE yang ada saat ini belum tersedia di seluruh titik vital terjadinya pelanggaran lalu lintas. Namun, Djoni meyakinkan pihaknya akan melaksanakan pengawasan pelanggaran lalu lintas maksimal. “Kami akan mengupayakan semua wilayah di kabupaten/kota bisa terpasang kamera ETLE agar pengawasan pelanggaran dalam berlalu lintas bisa lebih baik lagi,” tandasnya. (ils)