PEMPROV NTB meminta kepada pemerintah pusat terkait nilai tambah dari pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) yang berasal dari dalam daerah. Artinya harus ada asaz keadilan dan pemerataan dari pemerintah pusat, terlebih dengan status NTB sebagai provinsi kepulauan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim S.T., M.Si mengatakan, sejak berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diperbaharui dengan Perppu No. 2/2022, hampir seluruh pemanfaatan sumber daya alam sekarang menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemerintah pusat, sehingga pemda sering menjadi penonton di daerahnya sendiri.
“Hal ini bisa kita baca di Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20221 tentang Penataan Ruang. Di klausulnya saja menjadi kewenangan provinsi untuk menerbitkan lokasi di laut dari nol sampai 12 mil, namun sekarang menjadi kewenangan pusat dan PNBPnya dibayar ke sana,” kata Muslim kepada Suara NTB, Rabu, 1 Februari 2023.
Muslim menuturkan, pada saat Gubernur bicara dalam Forum Daerah Kepulauan yang digelar Selasa, 31 Januari 2023 di Hotel Borobudur Jakarta, Gubernur menginginkan agar NTB dan berbagai daerah lainnya mendapat azas keadilan dan pemerataan dari pemerintah pusat.
“Instrumen yang digunakan adalah instrumen pemersatu. Jangan sampai ada kesan bahwa itu akan menimbulkan disintegrasi, tidak. Melainkan alat pemersatu. Jadi fokus kita adalah bagaimana mendorong ruang pemanfaatan sumber daya alam itu oleh pemerintah provinsi dan kabupaten itu bisa lebih dioptimalkan untuk mensejahterakan masyarakat di daerahnya,” kata Muslim.
Ia mengatakan, ketika ada hasil sumber daya alam dari daerah, baik pertambangan maupun kelautan, paling tidak pemerintah pusat dapat membagi pendapatan tersebut secara proporsional kepada daerah penghasil.
“Sebab selama ini, indikator transfer dana daerah masih menggunakan indikator yang lama. Sementara itu, provinsi kepulauan tidak pernah dijadikan indikator penilaian transfer dana tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, Provinsi NTB termasuk daerah kepulauan dengan memiliki total lebih dari 400 pulau. Karena itu, Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah terus mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan dalam rangka mendapatkan porsi perhatian yang lebih kepada provinsi kepulauan.
Salah satunya, dengan mengikuti Forum Daerah Kepulauan yang digelar Selasa, 31 Januari 2023 di Hotel
Borobudur Jakarta. Forum tesebut digelar untuk mendorong percepatan RUU Daerah Kepulauan ke pembahasan tingkat Pemerintah dan DPR dengan usulan dan rekomendasi.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan usulan pentingnya mendorong percepatan UU Daerah Kepulauan demi mendorong pendayagunaan dan pengembangan potensi daerah kepulauan.
Ia mengatakan, jika ingin meningkatkan alokasi anggaran untuk percepatan pembangunan, diperlukan regulasi yang lebih spesifik. Regulasi tersebut nantinya akan mengakomodir kebutuhan daerah kepulauan.(ris)