Mataram (Suara NTB) – Polda NTB, meminta agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan perusakan lanjutan terhadap bangunan di Kawasan Hotel Layang-Layang resort, Lombok Timur. Pihaknya pun memastikan akan memberikan tindakan tegas jika ada yang melakukan tindak pidana.
“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu, 1 Februari 2023. Dia pun memastikan, proses penyelidikan terkait kasus pembakaran tersebut tetap berjalan.
Termasuk dalam upaya penegakan hukum nanti tetap mengedepankan azas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi. “Masih kami selidiki dulu peristiwa tersebut dan biarkan kami kerja dulu,” sebutnya. Sementara untuk saat ini lanjut dia, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan upaya mediasi.
Mediasi ini akan dilakukan terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan pemilik lahan Hotel Layang-Layang Resort. “Kami akan mediasi dulu untuk untuk menemukan akar masalahnya sehingga ada jalan keluar terbaik,” tukasnya.
Sebelumnya diketahui, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan perusakan terhadap bangunan Hotel Layang Layang Resort yang terjadi di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada, Selasa, 31 Januari 2023. (ils)