Mataram (Suara NTB) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin dan Wakil Kepala Enen Saribonan masuk dalam daftar mutasi Jaksa Agung Republik Indonesia. Selain itu, dua Kejari juga masuk gerbong mutasi. “Iya Kajati dan Wakajati dimutasi termasuk dua Kejari yakni Kejari Sumbawa Barat dan Kejari Lombok Tengah,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera, Rabu, 1 Februari 2023.
Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 yang ditandatangani langsung Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin tanggal 25 Januari 2023. Dalam daftar mutasi, Sungarpin mendapatkan amanah baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Sebagai pengganti, Jaksa Agung mengutus Nanang Ibrahim Soleh yang kini menduduki jabatan Wakajati Sumatera Selatan untuk mengemban tugas sebagai Kajati NTB.
Sedangkan, untuk Enen Saribonan yang menduduki jabatan Wakajati NTB, mendapat tugas baru dalam jabatan serupa di Jambi. Untuk penggantinya, Jaksa Agung memberikan amanah kepada Abd. Qohar yang kini menjabat sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Sementara Kejari Sumbawa Barat yang sebelumnya dijabat Suseno kini dimutasi menjadi Kejari Bandung. Jabatan yang ditinggalkannya akan diisi Titin Herawati Utara, yang saat ini masih menduduki jabatan sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regen juga ikut dimutasi. Fadil Regen akan menjabat sebagai Asisten Intelejen pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan jabatan yang akan ditinggalkan, akan diisi Murintan Marolop Novianti Octaviana Sirait, yang saat ini masih menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (ils)