Giri Menang (Suara NTB) – Seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial K (42) diringkus Polres Lombok Barat (lobar). Pelaku merupakan mantan kepala dusun asal Lombok Tengah tersebut, melakukan aksinya di tiga lokasi, dua di antaranya di wilayah Buwun Mas Sekotong Lobar. Saat ditangkap, tim Puma Satreskrim Polres Lobar sempat dihadang warga setempat.
Warga yang sempat terprovokasi, mencoba menghalangi tim Satreskrim saat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun dengan cepat bisa diatasi oleh aparat kepolisian.
Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi, S.H., S.I.K., M.A.P., didampingi Kasat Reskrim I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K.,S.I.K, dalam siaran pers di Mapolres Lobar, Selasa, 31 Januari 2023 menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus curas yang terjadi di Dusun Lendang Garuda, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar Rabu (28/12/2022) sekitar jam 04.00 Wita.
“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan, yang mana tersangka tidak segan-segan mengancam akan membunuh korbannya,” ungkap Kapolres Lobar, Selasa, 31 Januari 2023.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pertengahan Januari ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang residivis inisial K (42), laki-laki yang kesehariannya berpofesi sebagai petani, asal Dusun Puri Mendana Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat Daya Loteng. Sedangkan satu pelaku inisial TM, saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.
Kronologi kejadian curas tersebut, pelaku masuk ke rumah korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga dengan mencongkel jendela belakang rumah korban tersebut.”Pelaku lalu masuk membuka pintu depan rumah korban dari dalam untuk memudahkan pelaku lain masuk. Ketika korban terbangun dari tidurnya, salah satu pelaku langsung mengancam mengunakan parang yang sudah disiapkan pelaku dari rumahnya. Sedangkan satu pelaku lainnya mengambil barang – barang milik korban,” jelasnya.
Saat pelaku masuk, Korban yang saat itu tidur anaknya yang berusia 11 Tahun mendengar suara dan kemudian terbangun.
Selain mengancam akan membunuh Korban dan anaknya jika berteriak, salah satu pelaku juga sempat menendang anak korban.“Sehingga korban tidak berdaya, lalu pelaku meminta kepada korban semua barang berharga yang ada,” imbuhnya.
Akibat tersebut, korban kehilangan barang – barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha N MAX, perhiasan emas dengan berat sekitar 12 gram. Kemudian satu unit Handphone Android merk Samsung Korea, Type Galaxy A10s, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.Kemudian Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar melaksanakan serangkaian penyelidikan, mengarah kepada K. Berdasarkan jejak penelusuran terhadap keberadaan barang bukti.
“Tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka K. Bertempat di Dusun Puri Mandana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lobar, I Made Dharma Yulia Putra S.T.K.,S.I.K, menambahkan, proses penangkapan terhadap tersangka K, warga sempat terprovokasi oleh teriakan melalui pengeras suara tempat ibadah, yang meneriaki maling kepada polisi. Namun, dengan sigap, pihaknya berhasil meyakinkan warga, bahwa merupakan merupakan petugas dari kepolisian.
Setelah dijelaskan petugas tim Reskrim, warga pun kembali ke rumah masing-masing dan penangkapan berjalan aman dan lancar. Dari hasil interogasi K mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama-sama dengan pelaku inisial TM yang saat ini masih buron.
Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap terhadap tersangka K, terkait dengan kemungkinan adanya lokasi lainnya.“Untuk tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun,” tandasnya. (her)