Pegawai Honorer Mengeluh Belum Tandatangani Kontrak

0

Mataram (Suara NTB) – Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota Mataram mengeluh belum menandatangani kontrak. Hal ini berdampak terhadap pendapatan mereka. Salah seorang pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mengeluh sampai akhir bulan Januari belum menandatangani kontrak sebagai pegawai honorer.

Di tahun sebelumnya, kontrak sudah ditandatangani sejak awal tahun. Hal ini membuatnya tidak semangat bekerja karena tidak ada kejelasan status dari pemerintah. “Sampai akhir Januari belum ada kita belum ada kontrak,” kata pegawai honorer yang enggan disebut identitasnya.

Kondisi ini dialami di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Mataram. Satu persatu, ia menanyakan ke pegawai honorer di dinas dan kondisinya sama. Belum adanya kontrak ini jelas berpengaruh terhadap penghasilan mereka. Kontrak itu sebagai acuan pemerintah membayar gaji setiap bulannya. “Pasti sih tidak dibayar gaji kita karena belum ada kontrak,” ujarnya.

Asisten III Setda Kota Mataram Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia menjelaskan, penyebab pegawai honorer belum menandatangani kontrak, karena masih menunggu penyusunan format dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Infrastuktur Setda Kota Mataram untuk perjanjian kerja antara kepala unit kerja dengan tenaga non ASN. “Masih dibuatkan formulasi oleh Bagian AP,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya,Selasa, 31 Januari 2023.

Formulasi akan muncul tenaga penunjang kegiatan di masing-masing OPD. Misalnya, OPD memiliki lima tenaga non ASN maka dibagi di beberapa kegiatan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram sebelumnya membantu proses pendataan. Data seluruh pegawai non ASN telah diserahkan ke Bagian AP.

Diakuinya, dampak dari belum ditandatanganinya kontrak kerja tersebut berpengaruh terhadap gaji mereka. Idealnya, gaji diterima setelah ditandatangani perjanjian kerja. “Iya, belum sih mereka dapat gaji karena gaji dibayar berdasarkan kontrak,” terangnya.

Terlambatnya penandatangan kontrak pegawai non ASN,apakah berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengurangi pegawai honorer di daerah, menurutnya, sepanjang mereka dibutuhkan untuk menunjang kegiatan di OPD maka tidak ada masalah. Pemerintah daerah sangat membutuhkan tenaga honorer untuk melaksanakan program pemerintah. Pemerintah pusat menyerahkan ke masing-masing kabupaten/kota sepanjang dibutuhkan dan tergantung kemampuan finansial daerah. “Kemungkinan akhir bulan ini mereka sudah tanda tangani kontrak kerja di masing-masing unit kerja,” demikian kata dia. (cem)