Giri Menang (suara NTB) – Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian serta politisasi SARA (suku, agama,ras) masih menjadi titik rawan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Antisipasi hal tersebut, Bawaslu setempat libatkan para awak media sebagai penyaji informasi dalam mengedukasi masyarakat. Sehingga Pemilu 2024 mendatang berjalan efektif dan efisien.
Demikian mengemuka dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama media massa di Gerung Selasa 31 Januari 2023. Kegiatan ini diadakan untuk menyatukan pemahaman dalam pengawasan kolaboratif melawan hoaks dan politik SARA.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lobar, Basriadi mengatakan untuk menuju demokrasi damai tahun mendatang, pihaknya menggandeng semua elemen masyarakat untuk ikut berpartispasi secara aktif pada tahapan-tahapan penyelenggaran Pemilu, khususnya dalam hal pengawasan.
“Pelibatan media sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu, agar bisa memberikan edukasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang pengawasan Pemilu,” ujarnya.
Dengan begitu, diharapkan peran media, bisa menyaring disinformasi yang berseliweran di masyarakat, agar bisa disaring jangan sampai terpublikasi berita hoaks yang akan beredar di tengah kalangan masyarakat dalam proses pelaksanaan Pemilu.
“Hoaks ini bisa sebagai alat pemecah, sehingga penting pelibatan media dalam proses demokrasi untuk mengedukasi masyarakat,” pintanya. Media kata dia, agar bisa menyaring informasi hoaks agar tidak terkesan buru-buru mempublikasi berita yang berbau SARA. Untuk itu agar hal ini perlu dicegah bersama sama. Sebab akan sangat berbahaya kalau politisasi sara ini dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan.
“Menyangkut SARA atau pelanggaran lainnya yang belum tentu valid, dapat memprovokasi dan memperkeruh suasana dan kegelisahan orang banyak. Ini yang perlu diantisipasi,” jelas dia.Pengawasan dan partisipatif ini yakni lebih kepada kalangan masyarakat atau lembaga yang lain untuk siap menjadi pelapor. Itulah tujuan dari pengawasan partisipatif ini. Masyarakat secara umum nanti bisa menjadi pelapor ketika dia memenuhi kriteria umur. (her)