Jasa Raharja NTB Bayar Klaim Lakalantas hingga Rp37,8 Miliar

0
Emil Feriansyah Latief. (Suara NTB/bul)

Mataram (Suara NTB) – Selama tahun 2022, PT Jasa Raharja NTB telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp37.820.491.427. Nilai santunan yang dibayarkan tahun 2022 ini mengalami kenaikan 14,03% persen dari periode yang sama di tahun 2021.

“Kenaikannya karena angka kecelakaan di NTB mengalami kenaikan,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang NTB Emil Feriansyah Latief  di kantornya, Selasa, 31 Januari 2023. Jasa Raharja juga mempercepat penyelesaian santunan bagi korban kecelakan lalu lintas meninggal dunia selama 3 hari, dapat dicapai hanya dalam waktu 1 hari 13 jam.

Untuk santunan luka-luka, dapat diselesaikan dalam dalam waktu 9 menit 34 detik dari target yang ditetapkan selama 1 jam. Selain itu, Jasa Raharja telah bekerjasama dengan 35 rumah sakit dan persentase penjaminan korban kecelakaan di rumah sakit (overbooking) adalah 92,28 persen dari target yang seharusnya adalah 87,5 persen.

Dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kata Emil, Jasa Raharja beserta stakeholders terkait melakukan kerjasama antara lain Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) untuk mempercepat terbitnya laporan polisi melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk menarik data kependudukan, perbankan untuk penyerahan santunan secara cashless, Admedika untuk melakukan verifikasi biaya rawatan, serta implementasi JRCare untuk memudahkan proses pelayanan santunan melalui digitalisasi.

Memasuki Usia 62 Tahun, Jasa Raharja NTB terus berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut, maupun udara.

“Oleh karena itu, Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia melalui digitalisasi proses bisnis dan sistem informasi yang terintegrasi serta menciptakan inovasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan yang berkelanjutan,” jelas Emil. Pada bagian lain, Jasa Raharja NTB bersama dengan Tim Pembina Samsat mengadakan berbagai kegiatan untuk melakukan optimalisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor seperti, Samsat Night, Samsat Goes To School, Samsat Berhadiah, Samsat Berbagi, dan berbagai kegiatan lain untuk mendekatkan diri dengan wajib pajak.

Jasa Raharja juga turut berkontribusi dalam memberikan keringanan dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No 74 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak Kendaraan Bermotor pada bulan Juli sampai dengan Desember 2022. Dengan adanya program ini, diharapkan mampu mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan,” demikian Emil. (bul)