Giri Menang (Suara NTB) – Kegiatan kunjungan Bakal Calon Presiden dari Partai Nasdem, Anies Rasyid Baswedan yang berlangsung di kediaman Bupati Lombok Barat (Lobar) di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Selasa, 31 Januari 2023 mendapat atensi Bawaslu Lobar. Acara politik dibalut silaturahmi kebangsaan itu ditelusuri, termasuk kehadiran para ASN yang hadir dalam kegiatan yang dipadati massa tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lobar Basriadi mengatakan, adanya kehadiran ASN di lokasi acara itu berdasarkan hasil pengawasan di tempat acara. “Bawaslu Provinsi sudah meminta kita untuk segera klarifikasi,” ujarnya.
Karena itu, Basriadi mengaku, pihaknya akan segera turun klarifikasi kepada masing-masing ASN yang hadir dalam acara orasi kebangsaan Anies Baswedan. Basriadi menerangkan, acara tersebut masuk dalam pengawasan Bawaslu, karena kental dengan kegiatan politik.
Misalnya adanya logo beserta nomor urut salah satu partai. Kemudian secara jelas menyiratkan dukungan kepada Anies sebagai presiden. “Pembawa acara menyuarakan, bahwa Anies Presiden, sehingga itu menjadi objek pengawasan kami,” tambah Basriadi.
Selanjutnya, tergantung hasil klarifikasi. Artinya, bisa saja kehadiran ASN itu akan berujung sanksi. “Klarifikasi itu akan menjadi temuan, karena beberapa panwascam turun untuk melakukan proses pengawasan,” imbuhnya.
Basriadi menerangkan, jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dengan pleno. “Kalau mereka benar melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pleno kami, maka kami akan rekomendasikan ke Komisi ASN untuk memberikan sanksi,” tambahnya.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap ASN sudah dilakukan sejak pendaftaran parpol. Dalam kode etik ASN, mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis. “Nggak boleh terlibat memberikan dukungan, baik sebagai anggota parpol atau pendukung. Tetap kita awasi,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Basriadi juga mengaku, enemukan ada indikasi ASN ikut mendukung pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal tersebut diketahui dari bukti KTP sebagai syarat dukungan terhadap calon anggota DPD.
Terkait hal tersebut, Bawaslu bersama KPU akan segera melakukan verifikasi faktual untuk mengecek dukungan terhadap calon anggota DPD. Ketika ditemukan ada ASN memberikan dukungan, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk TMS (Tidak Memenuhi Syarat). (her)