Giri Menang (Suara NTB) – Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Lombok Barat mengundurkan diri. Satu orang di antaranya diberhentikan oleh KPU. Pihak KPU pun sudah melantik 3 orang Pengganti Antar Waktu (PWA) anggota PPS pada Senin, 30 Januari 2023. Adapun anggota PPS yang digantikan salah satunya MD yang sebelumnya diduga menjadi mantan caleg pada pileg 2019 lalu.
Sementara 2 orang lainnya dari Beleke dan Batu Kumbung digantikan karena menyerahkan surat pengunduran diri
.Ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melantik 3 PPS pengganti. Masing-masing dari Desa Sesaot, Batu Kumbung dan Beleke. Ketiganya diganti dikarenakan satu orang tidak diizinkan oleh tempat kerjanya kontrak (BPS) dan satu karena lulus pendaftaran S2.
Kemudian yang ketiga inisial MD, diberhentikan karena sebelumnya, bersangkutan menyembunyikan keterangan dirinya saat mendaftar. “Kami ganti setelah kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang mengaku bersalah,’’ katanya.
Menurut dia, salah satu anggota PPS mungkin karena bersalah juga. Kemudian menyerahkan surat pengunduran diri. “Jadi meski tidak mengundurkan diri saja kita tetap akan pecat dan ganti,” tegas dia.
Selain itu, ungkapnya, MD saat pendaftaran telah menghilangkan identitasnya sebagai anggota parpol saat pileg 2019. “Kita sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan PKPU untuk menyeleksi panitia penyelenggara pemilu seperti PPS dan PPK,” tutupnya.
Sebelumnya, pekan lalu sejumlah aktivis melakukan aksi di depan kantor KPU, Mereka menyuarakan terkait indikasi kecurangan dalam proses seleksi PPS maupun PPK. (her)