Kasus Sabu Kakak Beradik, SA Akui Jadi Pengguna Sabu Sudah 7 Tahun

Mataram (Suara NTB) – SA (25) warga Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, mengaku sudah menggunakan narkoba jenis sabu sejak usia 18 tahun. Bahkan pria yang sudah memiliki istri itu, mengaku dalam seminggu harus menggunakan sabu minimal satu kali jika tidak maka dia akan lemah.

“Saya harus menggunakan sabu setiap minggunya, jika tidak maka badan saya akan terasa sakit,” akunya saat diinterogasi Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin 30 Januari 2023. Dia juga mengaku saat ini sebagai pengguna aktif untuk menghilangkan rasa sakit. Dirinya juga mengaku mulai mengenal narkoba sejak SMA dan hingga saat ini terus berlanjut.

Sementara barang haram tersebut didapatkan dari salah satu bandar yang berada di wilayah tempat tinggalnya. “Saya dapat barang langsung dari bandar, karena sudah kenal,” sebutnya. Diakuinya, awalnya dia hendak meminjam uang ke bandar sebesar Rp300 ribu, tetapi uang tersebut tidak diberikan. Hanya saja dia diminta oleh pemilik barang untuk membawa barang tersebut untuk dijual di Kota Mataram.

“Awalnya saya pinjam uang, tetapi tidak diberikan malah diminta untuk membawa barang tersebut,” tambahnya. Sementara sang kakak AK (33) berdasarkan hasil pengakuan kepada Kapolresta mengaku baru satu tahun sebagai pengguna barang haram tersebut. Dia pun mendapatkan barang itu dari adiknya untuk digunakan bersama dan dijual di Kota Mataram. “Saya baru satu tahun sebagai pengguna dan barang tersebut saya dapatkan dari adik,” akunya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, mengatakan saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bahkan hasil tes urine terhadap keduanya juga dinyatakan positif Metapethamine (sabu). “Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan hasil tes urine juga positif,” sebutnya.

Sebagai tersangka lanjut Yogi, keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.  Saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut terutama asal barang. “Kasus ini masih terus kami kembangkan terutama asal barang haram tersebut,” katanya.

Sebelumnya kakak beradik AK dan SA tersebut ditangkap Sat Resnarkoba, Sabtu 28 Januari 2023. sekira pukul 15.00 wita. Keduanya kami tangkap saat pesta sabu di rumah sang kakak (AK), keduanya juga tidak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari tangan keduanya, polisi menyita 35,96 sabu dan alat hisap serta uang tunai Rp448 yang diduga hasil penjualan barang tersebut. (ils)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan Lembar menuju Padangbai Bali dan Ketapang serta sebaliknya ditutup sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi...

Latest Posts

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan...

21 Kapal di Selat Lombok Setop Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi 2023

Mataram (Suara NTB) - Sebanyak 21 kapal yang rutin...

Persiapan Sambut Balap Mobil, MGPA Rombak Sirkuit Mandalika

Praya (Suara NTB) - Sejumlah perombakan bakal dilakukan Mandalika...