Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram tidak mau bernegosiasi dengan pengusaha. Papan reklame lewat sehari tidak membayar pajak langsung disegel. Tindakan tegas ini guna optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan,dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Ahmad Amrin menjelaskan, pendapatan daerah dari sektor pajak di tahun 2023 mulai dilakukan optimalisasi. Salah satunya adalah menyisir pajak reklame serta pengawasan terhadap rumah makan dan hotel.
Pajak reklame menjadi perhatian karena tidak bisa mengandalkan wajib pajak untuk melaporkan periode kedaluwarsa izin reklame, karena sebagian besar tidak taat. “Kita sudah terjunkan petugas melihat periode jatuh tempo papan reklame di Kota Mataram,” kata Amrin dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Pihaknya memiliki data penetapan pajak di bulan Desember 2022. Aturan main pemasangan iklan reklame diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis adalah selama sebulan. Ketetapan ini akan dipantau perusahaan dan titik lokasi papan reklame terpasang. Pengusaha jasa periklanan sebelum jatuh tempo harus membayar pajak ke kas daerah. Sebaliknya mana yang belum membayar akan menjadi target.
Amrin menegaskan, pemerintah tidak mau memberikan toleransi atau bernegosiasi lagi dengan pengusaha. Sehari pasca izin reklame lewat maka langsung disegel. “Pokoknya sehari lewat kita langsung tutup atau segel,” tegasnya.
Kebijakan Kepala BKD Kota Mataram H. M. Syakirin Hukmi sebut Amrin, tidak mau terjadi penumpukan tunggakan pajak reklame sampai akhir tahun. Sejak awal tahun diminta dilakukan penyisiran dan penyegelan apabila reklame tersebut belum membayar pajak. Penutupan ini akan memberikan sanksi sosial kepada pengusaha, karena mereka akan malu ke pihak ketiga yang menggunakan jasa mereka.
Target pajak reklame di tahun 2023 masih menggunakan ketetapan target pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2022 senilai Rp6 miliar.
Kemungkinan, lanjutnya, potensi ini akan berkurang karena kebijakan Walikota Mataram H. Mohan Roliskana akan mengurangi bando jalan yang dari estetika tidak terurus. Pemotongan bando jalan menjadi kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram. “Kemungkinan dari sisi target akan berkurang karena kebijakan pemotongan bando jalan yang mengganggu estetika,” demikian kata Amrin. (cem)