Praya (Suara NTB) – Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat, 27 Januari 2023, menyalurkan dana kompensasi bagi para peternak terdampak wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tahun 2022 lalu. Penyerahan dana kompensasi dilakukan Sekretaris Direktur Jenderal Perternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, drh. Makmun, M.Sc., bagi 16 orang peternak terdampak PMK di Loteng. Dengan total ternak yang mendapat kompensasi sebanyak 24 ekor.
“Sebenarnya ada 29 ekor ternak di Loteng yang diusulkan mendapat dana kompensasi dari pemerintah pusat. Tapi ada lima ekor yang pengusulannya masih diverifikasi data-datanya di kementerian sampai saat ini,” ungkap drh. Makmun, M.Sc., kepada wartawan.
Usai penyerahan dana kompensasi yang disaksikan langsung Bupati Loteng, H.L. Pathul Bahri, S.IP., dan Wabup Loteng, Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., berserta para pejabat dan pegawai lingkup Pemkab Loteng usai olahraga di Kantor Bupati Loteng, Jumat pagi, Makmun mengatakan, dana kompensasi tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat kepada para peternak yang terdampak PMK. Khususnya bagi peternak yang ternaknya mati atau dipotong paksa karena PMK.
Di mana pemerintah pusat memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor ternak yang mati terdampak PMK. Sehingga peternak tidak mengalami kerugian besar akibat PMK tersebut. “Harapan kita dana kompensasi ini bisa dipergunakan oleh para peternak untuk membeli ternak. Jangan membeli perhiasan atau barang yang lain selain hewan ternak. Supaya peternak bisa tetap beternak,” ujarnya.
Untuk memastikan dana kompensasi tepat sasaran dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, penyalurannya dilakukan melalui bank pemerintah. Jadi peternak penerima dana kompensasi dibuatkan rekening bank terlebih dahulu. Baru kemudian dana kompensasi ditransfer ke rekening bank milik perternak.
“Jadi kita menyalurkan dana kompensasi melalui bank. Tidak langsung dalam bentuk dana tunai. Karena kalau tunai, akuntabilitasnya kurang. Tapi kalau melalui perbankan, cara ini dinilai lebih aman dan dapat dipertanggungjawabnya. Peternak pun bisa lebih tenang. Lantaran dana kompensasi tersimpan aman di bank dan kapan pun mau digunakan, dana bisa dicairkan,” tegas Makmun.
Untuk NTB sendiri total 209 ekor ternak yang diusulkan untuk mendapat dana kompensasi dari pemerintah pusat, sepanjang tahun 2022 lalu. Seluruh usulan pun sudah diproses dan saat ini penyaluran mulai dilakukan secara bertahap. Dan, hanya usulan yang memenuhi syarat saja yang bisa diproses. (kir)