Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun, Pemprov Tidak Ingin Ada Dilusi Pemegang Saham di Bank NTB Syariah

Mataram (Suara NTB) – Dalam memenuhi ketentuan Peratuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12 Tahun 2020 yang mensyaratkan bank daerah memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun, Pemprov NTB tidak ada dilusi terhadap pemegang saham di Bank NTB Syariah.

Pemprov NTB seperti disampaikan Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., pemegang saham di Bank NTB Syariah yang terdiri dari Pemprov NTB dan 10 pemerintah kabupaten/kota di NTB tergeser kepemilikan sahamnya akibat penerapan peraturan OJK ini.

‘’Beberapa waktu lalu kita sudah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang penanganan modal inti Rp 3 triliun itu.  Dari Rp1,3 triliun, kita memang butuh Rp1,7 triliun. Kita akan bekerja sama dengan bank daerah lainnya. Dengan adanya kerjasama badan usaha itu, maka kewajiban tentang OJK itu selesai. Maka walau seperti itu skemanya, kita tidak ingin terdilusi pemegang saham, provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kita mematok berapa kisaran yang akan kita mohonkan,’’ ujarnya pada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 27 Januari 2023.

Diakuinya, regulasi untuk meminjam memungkinkan sampai 30 persen. Namun, Pemprov NTB tidak mau meminjam sesuai dengan besaran yang dibolehkan. Pihaknya menetapkan batas sekian persen pinjaman dengan harapan pemegang saham di Bank NTB Syariah jika dalam memenuhi ketentuan OJK ini tidak menyebabkan dilusi.

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs. H. Wirajaya Kusuma, M.H. Menurutnya, jika nanti dalam memenuhi ketentuan OJK agar Bank NTB Syariah  harus punya modal inti sebesar Rp3triliun, pihaknya meminta jajaran direksi Bank NTB Syariah tidak mengajukan pinjaman melebihi Rp250 miliar.

Untuk itu, dalam memenuhi ketentuan ini, salah satu skema yang akan ditempuh lewat KUB (Kelompok Usaha Bank) dan kebijakan dimungkinkan oleh Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020. Di situ Bank NTB Syariah akan bergabung dengan salah satu bank daerah yang punya modal inti   di atas Rp3 triliun.

‘’NTB lebih memilih ke bank daerah supaya core bisnisnya sama. Meski ada pertanyaan, kenapa tidak dengan bank konvensional. Alternatif, kita sudah melakukan silaturahim ke tiga bank daerah, yakni BJB, Bank Jatim dan Bank DKI. Mereka rata-rata modal intinya di atas Rp6 triliun. Jka di skema KUB itu, salah satu bank daerah  yang akan disetujui akan menjadi bank induk. Mereka nanti akan menanamkan sahamnya di Bank NTB Syariah sesuai dengan permintaan direksi nanti. Saya minta ke direksi itu jangan banyak-banyak mintanya. Jangan lebih dari Rp250 miliar, ’’ terangnya.

Diakuinya,  dengan modal inti sekarang ini, ujarnya, Bank NTB Syariah sudah mampu mencukupi pembiayaan yang dibutuhkan masyarakat NTB. Namun, karena ketentuan Peraturan OJK seperti itu, sebesar Rp3 triliun untuk modal inti, mau tidak mau Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah harus mencari solusi memenuhi kekurangan itu.

Namun, ujarnya, jika menurut direksi, Bank  NTB Syariah lebih pas menjalin KUB dengan Bank Jatim, karena pertimbangan lebih dekat secara geografis. Termasuk, secara usaha juga banyak TKI menggunakan jasa Bank Jatim mengirim uang ke keluarganya di Indonesia.

‘’Nanti itu yang ditawarkan ke pemegang saham, dalam hal ini Pemda di NTB, kemudian dilakukan RUPS, bank mana yang akan cocok untuk KUB. Nanti sudah menjadi bank induk, ketika jajaran direksi butuh dana sekitar 150 miliar, tinggal menghubungi bank induk untuk menggucurkan dana. Namun, kami mengingatkan, agar dalam meminjam uang ke bank induk tidak lebih dari Rp250 miliar, karena  berpengaruh pada persentase pemegang saham,’’ harapnya.

Ketika nanti sudah ada kesepakatan dengan  salah satu bank daerah yang memiliki modal inti besar menjadi bank induk, akan dibuat sebuah kesepakatan dengan direksi dan komisaris bank induk tersebut, agar khusus pada bidang manajemen tidak ada intervensi. Tapi ada hak dan kewajiban masing-masing yang akan dipenuhi

‘’Kami usul dalam diskusi, mereka tidak akan mencampuri manajemen Bank NTB Syariah. Bank induk hanya akan memberdayakan yang ada di sini dan menerima hak sebagai bank induk dalam bentuk keuntungan laba atau dividen,’’ tambahnya.

Meski demikian, ujarnya, pembicaraan dengan direksi Bank Jatim  masih dalam bentuk penjajakan. Diakuinya, arah menentukan bank induk lebih cenderung ke Bank Jatim, tapi tidak menutup kemungkinan bisa mengarah ke BJB dan Bank DKI dan ini akan disdiskusikan dengan OJK dalam meminta persetujuan untuk menentukan menjalin kerjasama dengan bank daerah mana yang cocok. ‘’Apalagi 3 bank daerah ini juga sedang dijajaki oleh bank daerah lain di Indonesia sebgaai bank induk, karena ada 13 bank daerah yang masih belum memenuhi ketentuan OJK sebesar Rp 3 triliun dan skemanya sama dengan bank NTB Syariah. ’Yang jelas ketika Bnak NTB Syariah sudah ber-KUB sudah selesai kewajiban memenuhi ketentuan OJK mengenai harus punya modal inti sebesar Rp3 triliun,’’ tegasnya. (ham)         





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

0
Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) membawa 5.900 Kiloliter (KL) Pertalite terbakar di perairan Pantai Ampenan, Minggu, 26 Maret...

Latest Posts

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Perairan Ampenan

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Penjabat Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) - Penipuan pada media WhatsApp semakin...

Warga Pringgabaya Utara Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai

Selong (Suara NTB) - Warga Dusun Segara, Desa Pringgabaya...