Mataram (Suara NTB) – Tiga desa di NTB tertahan transfer dana desanya, lantaran perangkat desa tersandung kasus hukum. Tiga desa ini disebutkan Kepala Dinas PMPD Dukcapil Provinsi NTB, Lalu Ahmad Nur Aulia diantaranya, Desa Jero Gunung Kecamatan Sakra, Lombok Timur. Desa Mantun, dan Desa Pasir Putih di Kabupaten Sumbawa Barat.
“Kalau Desa Jero Gunung, perangkatnya sudah narik dana di bank, tapi dana yang sudah ditarik tidak disampaikan di desa,” kata Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi NTB ini di ruang kerjanya, Jumat, 27 Januari 2023. Sementara dua desa lainnya di Kabupaten Sumbawa Barat tidak dirinci persoalannya. Namun kasus dana desa ini ditangani aparat. Bahkan oknumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga tertunda transfernya.
“Tahun ini (2023) sepertinya sudah bisa ditransfer lagi,” terangnya. Dari kasus-kasus ini, menurutnya pemerintah desa harus belajar, agar mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya, dan transparan. Sebab dana desa adalah dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat yang sumbernya adalah APBN.
“Dana desa ini adalah dana pemerintah yang wajib diaudit dan diperiksa. Hatta 1 rupiah pun. Kita juga ikut melakukan pengawasan, dan pendampingan. Tetapi secara umum, serapan dana desa di NTB dari rangking pusat sudah cukup bagus,” jelas Ahmad Nur Aulia.
Dana desa untuk tahun 2023 ini, lanjut kepala dinas, ditekankan penggunaannya kepada beberapa hal. Diantaranya, untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran dana desa.
Lalu, alokasinya juga untuk anggaran operasional desa. Paling banyak 3 persen dari aggaran dana desa. Kemudian dialokasikan juga untuk program ketahanan pangan dan hewani, paling sedikit 20 persen dari dari dana desa, termasuk pembangunan lumbung pangan desa.
“Diluar itu dipersialhkan kepada desa untuk menggunakan sesuai dengan perencananaan di desa masing-masing. Desa diberikan keleluasaan, namun ada penekanannya karena kita dalam kondisi ekonomi seperti ini. Dana desa juga harus dioptimalkan jangan sampai ketinggalan,” imbuhnya.
Realisasi Dana Desa di Provinsi NTB sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1,193 triliun atau 99,93 persen dari pagu. Dengan kata lain, penyaluran Dana Desa tak mencapai 100 persen. Kinerja penyaluran Dana Desa sebesar 99,93 persen tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama di tahun 2021 (99,86 persen) dan juga lebih tinggi dari kinerja rata-rata nasional di tahun 2022 (99,73 persen).
Kepala Bidang PPA II Maryono mewakili Kepala Kanwil Ditjen Perbendaraan Provinsi NTB mengatakan, kinerja penyaluran tertinggi Dana Desa mencapai 100 persen hanya terjadi pada Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Bima, Dompu dan Lombok Utara.
Adapun realisasi Dana Desa yang tidak mencapai 100 persen diakibatkan oleh sejumlah faktor antara lain misalnya di Kabupaten Lombok Timur (99,91 persen) karena terdapat Dana Desa Non BLT Tahap II dan III yang tidak salur karena penyalahgunaan dana desanya oleh aparat desa, yaitu Desa Jero Gunung.
“Sementara itu di Kabupaten Sumbawa tersalur 99,90 persen karena mekanisme pemotongan dana desa tahap III Desa Tolo’oi sebesar Rp142.184.300 terkait penyelesaian sisa dana desa di RKD tahun 2020,” ujar Maryono dalam Rapat Komite ALCo Regional pekan kemarin bersama sejumlah pihak.
Ia mengatakan, di Kabupaten Sumbawa Barat tersalur 99,10 persen karena terdapat dua desa yang dana desa non BLT tahap III tidak disalurkan karena masalah hukum yaitu Desa Mantun dan Desa Pasir Putih. (bul/ris)