Mataram (Suara NTB) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, melimpahkan berkas perkara oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM ke Jaksa peneliti. Perkara dalam kasus dugaan pemerasan dengan mengaku Kanit Buser itu saat ini tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa peneliti.
“Berkas perkara tahap satu sudah kami limpahkan dan saat ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa peneliti,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023. Sejauh ini lanjut dia, dia disangkakan denganĀ Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata jenis air sofgun belum diterapkan kepada tersangka. “Baru pasal pemerasan saja yang kami sangkakan terhadap tersangka, sedangkan untuk kepemilikan senjata api masih kami pelajari dulu,” sebutnya.
Selain melengkapi berkas perkaranya, penyidik juga terus melakukan kordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) tempat dia bekerja. Hal itu dilakukan untuk memastikan status kepegawaian dari tersangka, mengingat hasil pengakuannya dia masih menerima gaji. “Memang SK untuk pemberhentian tersangka dari BWS sudah diterbitkan tahun 2019, tetapi dia mengaku hingga saat ini masih terima gaji makanya kami akan croscek lagi,” tambahnya.
Dia pun berharap petunjuk dari Jaksa peneliti tidak terlalu sulit untuk dilengkapi dalam penanganan lanjutan terhadap perkara ini. Hal tersebut diharapkan sehingga perkara tersebut bisa segera tuntas. “Kami berharap petunjuknya tidak terlalu sulit, sehingga kasusnya bisa kami tuntaskan segera,” tandasnya.
SM saat diinterogasi mengaku melakukan upaya pemerasan untuk membantu temannya, karena korban telah berutang. Hasil uang tersebut nantinya juga akan diberikan kepadanya sebagai tanda terima kasih. “Korban ini punya utang di teman saya, belum dibayar sejak 2007 makanya saya bantu untuk menagih ke korban,” akunya.
Diberitakan sebelumnya oknum ASN di Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB berinisial SM alias Yoyok (40) ditangkap saat melakukan pemerasan terhadap korbannya berinisial NH seorang pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.
Modus yang digunakan pelaku dengan mengaku sebagai Kepala Unit (Kanit) Buser Polresta Mataram. Tidak tanggung-tanggung pangkat yang digunakan cukup tinggi yakni Ajun Komisaris Polisi (AKP). Tidak hanya mengaku memiliki pangkat, untuk memperdaya korbannya dia juga membawa senjata api jenis air sofgun. (ils)