Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus pengedar sabu, Jumat malam, 13 Januari 2023. Sabu milik tersangka Z, (40) dan AL (40) dimusnahkan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan.
“Total barang bukti sabu yang kami musnahkan dari ketiga tersangka seberat 96, 88 gram dari total barang bukti yang kami sita seberat 97,08,” kata Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, Kamis , 26 Januari 2023. Sisanya seberat 0,10 gram menjadi barang bukti di persidangan nanti.
Proses pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen dari Kepolisian untuk terus berupaya menekan kasus narkotika serta menekan penyalahgunaan barang bukti tersebut. “Kami musnahkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan salah satunya hilangnya barang bukti,” sebutnya.
Drinya berharap kepada semua pihak untuk terlibat dalam menekan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Karena jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum diyakini tidak akan memberikan hasil maksimal. “Kami minta masyarakat bisa berperan dalam menekan kasus narkotika dengan peran kita bersama maka kasus tersebut akan bisa kita tekan secara maksimal,” pungkasnya. (ils)