Modus Kencan di Pantai, Pelaku Malah Curi Motor Pacarnya

Mataram (Suara NTB) – Unit Reskrim Polsek Ampenan, mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Sekarbela. Terduga pelaku yang diketahui berinisial SW dan GR ini tidak bisa berkutik ketika ditangkap di kamar kosnya, Kamis, 19 Januari 2023. “Dia kami tangkap saat berada di kamar kosnya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram saat ini keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ampenan,” kata Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kamis, 26 Januari 2023.

Pengungkapan kasus Curanmor tersebut menyusul Laporan Korban ke SPKT Polsek Ampenan pada 19 Januari 2023 lalu. Dalam laporan tersebut Korban seorang wanita berinisial MW mengaku kehilangan satu buah Sepeda motor jenis Honda Scoopy saat di parkir di Parkiran Pantai Gading, Mapak, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Aksi pencurian itu dilakukan pada saat dia bersama salah satu pelaku liburan di Pantai Gading, Kota Mataram,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi. Dari keterangan saksi dan korban penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa otak pelaku pencurian tersebut adalah SW yang merupakan teman dari sang pacar (GR). “SW yang merencanakan aksi tersebut yang meminta GR untuk mengambil kendaraan korban saat mereka sedang berada di pantai,” tambahnya.

Aksi pencurian tersebut juga cenderung bersih, di mana korban sebelumnya sempat mendatangi tempat kos pelaku. Pada saat berada di kos, pelaku mengambil kunci motor korban untuk membeli sesuatu. Namun nyatanya dia tidak pergi untuk belanja melainkan menggandakan kunci motor tersebut. “Sebelum menggandakan kunci, pelaku terlebih dahulu mencuri STNK motor tersebut,” katanya.

Bahkan sebelum aksi pencurian dilakukan SW mengajak korban ke pantai untuk berlibur. Pada saat berada di pantai, SW menghubungi GR untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir setelah sebelumnya dia diberikan kunci yang sudah digandakan tersebut. “Modusnya seolah-olah kendaraan itu hilang di pantai saat mereka berlibur dan untuk meyakinkan korban pelaku juga panik setelah kendaraan tersebut hilang,” ujarnya.

Setelah  berhasil mencuri motor tersebut, kedua pelaku menjualnya seharga Rp10 juta. Uang hasil penjualan tersebut dibagi dua, dimana GR mendapat bagian sebesar Rp5 juta begitu juga SW juga mendapat jatah yang sama. “Uangnya mereka bagi dua dan uang tersebut digunakan untuk Judi Online,” katanya. Sebagai tersangka keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ils)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

0
Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) membawa 5.900 Kiloliter (KL) Pertalite terbakar di perairan Pantai Ampenan, Minggu, 26 Maret...

Latest Posts

Kapal Terbakar di Perairan Ampenan Mengangkut 5.900 Kiloliter Pertalite

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Kapal Pengangkut BBM Terbakar di Perairan Ampenan

Mataram (Suara NTB) - Sebuah kapal pengangkut Bahan Bakar...

Waspada! Modus Penipuan WhatsApp Mengatasnamakan Penjabat Pemprov NTB

Mataram (Suara NTB) - Penipuan pada media WhatsApp semakin...

Warga Pringgabaya Utara Temukan Mayat Bayi di Pinggir Pantai

Selong (Suara NTB) - Warga Dusun Segara, Desa Pringgabaya...