Mataram (Suara NTB) – Muhammad Agil Iqbal seorang bendahara Desa Jero Gunung, Kabupaten Lombok Timur menjalani sidang perdana pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2022. Parahnya lagi uang hasil korupsi tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.
“Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online,” kata Isa Anshori mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan, Kamis, 26 Januari 2023. Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi online sebanyak Rp224 juta.
Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa. “Terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari di Bulan Mei 2022,” sebutnya.
Penarikan pertama dilakukan tanggal 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta tanpa sepengetahuan kepala desa. Uang tersebut kemudian digunakan membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadi sebesar Rp15 juta, biaya makan Rp600 ribu, dan sisanya habis di meja judi online.
Kemudian, pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta. Sehingga total uang ditarik dari dan desa untuk kebutuhan pribadinya mencapai Rp224 juta. “Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi online. Itu uang habis dalam dua hari,” tambahnya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, sejumlah program yang ada di desa tidak bisa dilaksanakan secara maksimal. Hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Lombok Timur menyatakan negara mengalami kerugian senilai Rp271 juta. “Kerugian negara itu muncul akibat perbuatan terdakwa,” katanya.
Dalam uraian dakwaan, jaksa mendakwa Agil Iqbal telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa. Uang itu pun dikatakan Isa tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Sehingga Jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum Agil Iqbal dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan. (ils)