Mataram (Suara NTB) – Dinas ESDM Provinsi NTB meluruskan informasi adanya cadangan emas sebanyak 2 miliar ton yang tersimpan di perut bumi di wilayah Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. Informasi cadangan emas yang sangat fantastis ini hingga sekarang masih menghebohkan.
Sehingga muncul berbagai spekulasi. PT. Sumbawa Timur Mining (STM) selaku pemegang kontrak kontrak karya untuk melakukan ekspolari di Hu`u bahkan telah menyampaikan secara terbuka berdasarkan perkiraan sumber daya mineral yang dilakukan STM per Desember 2019, total deposit setara dengan total 1,7 miliar ton masing-masing 0,89 persen tembaga dan 0,49 g/t emas.
Selain sumber daya mineral tersebut, target eksplorasi di sekitar area juga telah ditetapkan sebesar 0,6 – 1,7 miliar ton @ 0,2- 0,7% tembaga dan 0,1-0,3 g/t emas.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Zainal Abidin didampingi Kepala Bidang Minerba, Trisman di kantornya, Selasa, 25 Januari 2023 menjelaskan, tahun lalu telah meminta laporan dari PT. STM.
Berdasarkan analisa laporannya, dijelaskan, apa yang dilaporkan oleh perusahaan masih bersifat terkaan. Bukan kesimpulan sebagai cadangan. Menurut kepala dinas dan Trisman, untuk mendapatkan kesimpulan cadangan, tahapannya panjang. Dari eksplorasi, hingga beberapa kali dilakukan feasibility study (FS). Informasi terkait cadangan emas yang beredar saat ini masih sifatnya terkaan.
Sampai dengan saat ini, PT. STM masih pada tahap proses eksplorasi. Tahap eksplorasi terbagi menjadi 2 proses. Yaitu eksplorasi umum dan eksplorasi rinci. Pada tahap eksplorasi umum dilakukan kegiatan seperti deliniasi awal, pemetaan geologi, pengeboran, dan lainnya dengan tujuan utama untuk menentukan gambaran geologi umum untuk perkiraan ukuran, bentuk, sebaran, kualitas dan kuantitas sumber daya mineral.
Kemudian tahapan dilanjutkan ke eksplorasi rinci dengan kegiatan seperti percontohan singkapan, puritan, lubang bor, shafts, dan terowongan yang ditujukan untuk gambaran lebih rinci dari kondisi geologi. Hasil dari tahapan eksplorasi ini diperolah data berupa informasi Sumber Daya Mineral. Sumber Daya Mineral inipun, dikelompokkan lagi berdasarkan tingkat keyakinan geologinya, ke dalam kategori Tereka, Tertunjuk dan Terukur.
Sumber Daya Mineral Tereka (Inferred Resource) sendiri merupakan bagian dari Sumber daya dimana tonase, kadar, dan kandungan mineral dapat diestimasi dengan tingkat kepercayaan rendah (±30%). Hal ini direka dan diasumsikan dari adanya bukti geologi, tetapi tidak diverifikasi kemenerusan geologi dan/atau kadarnya. “Jika sifatnya masih tereka, maksimal hanya 30 persen kandungannya,” jelas kepala dinas.
Sumber Daya Mineral Tereka memiliki tingkat keyakinan lebih rendah dalam penerapannya dibandingkan dengan Sumber Daya Mineral Terunjuk. Sementara Sumber Daya Mineral Tertunjuk (Indicated Resource) merupakan bagian dari Sumber Daya Mineral dimana tonase, densitas, bentuk, karakteristik fisik, kadar dan kandungan mineral dapat diestimasi dengan tingkat kepercayaan yang medium/wajar (±50%). Hal ini didasarkan pada hasil eksplorasi, dan informasi pengambilan dan pengujian conto yang didapatkan melalui teknik yang tepat dari lokasi-lokasi mineralisasi seperti singkapan, paritan uji, sumuran uji, ”terowongan uji” dan lubang bor.
Sumber Daya Mineral Tertunjuk memiliki tingkat keyakinan yang lebih rendah penerapannya dibanding dengan Sumber Daya Mineral Terukur, tetapi memiliki tingkat keyakinan yang lebih tinggi penerapannya dibanding dengan Sumber Daya Mineral Tereka. Sumber Daya Mineral Terukur (Measured Resource) merupakan bagian dari Sumber Daya Mineral dimana tonase, densitas, bentuk, karakteristik fisik, kadar dan kandungan mineral dapat diestimasi dengan tingkat kepercayaan yang tinggi (±80%).
Hal ini didasarkan pada hasil eksplorasi rinci, terpercaya, dan informasi mengenai pengambilan dan pengujian conto yang diperoleh dengan teknik yang tepat dari lokasi-lokasi mineralisasi seperti singkapan, paritan uji, sumuran uji, ”terowongan uji” dan lubang bor. Lokasi informasi pada kategori ini secara meruang adalah cukup rapat untuk memastikan kemenerusan geologi dan kadar.
“Kalau sudah terukur, baru bisa disimpulkan sebagai cadangan. Kalau sudah cadangan, artinya 80 persen kandungannya. Proses untuk disebut sebagai cadangan ini panjang. Supaya tidak menjadi informasi yang tidak berdasar,” ujarnya. Karena itu, perusahaan juga diminta untuk tetap berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ESDM, Dinas ESDM sebelum menyampaikan laporan secara terbuka ke publik. (bul)