Revisi Perda RTRW Lobar Terjadi Tarik Ulur

Giri Menang (Suara NTB) – Pemda Lombok Barat (Lobar) mengusulkan 8 ribu hektar Lahan Sawah Dilindungi (LSD), namun usulan itu belum disetujui pemerintah pusat. Pemerintah pusat baru menyetujui 10 ribu hektar menjadi lahan sawah abadi. Pemda tetap ngotot agar usulan 8 ribu hektar itu disetuju pusat. Karena kalau LSD 10 ribu hektar, dari 14 ribu hektar yang ada, maka praktis ruang memang sangat terbatas, sehingga itu dikhawatirkan menghambat investasi pembangunan di daerah, sementara Lobar butuh investasi untuk membangun daerah ke depan.

Sekda Lobar H. Ilham mengatakan, persoalan sehingga revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum tuntas, karena keberadaan LSD dan non LSD yang masih menjadi pembahasan. “Persoalan revisi Perda RTRW itu masih belum tuntas. Keberadaan LSD dan non LSD ini masih jadi perbincangan,” katanya, Selasa, 24 Januari 2023.

Dalam hal ini, Pemda boleh merekomendasikan investasi masuk di areal yang ada dimiliki Pemda dan di areal mana yang tidak boleh direkomendasikan. Pasalnya, lanjut dia, lahan LSD dari Kementerian ATR 14 ribu hektar di Lobar. Bisa dibayangkan, kata dia, kalau semua lahan dijadikan LSD. Sebab kalau sudah ditetapkan jadi LSD, maka daerah itu tidak bisa terbangun.

“Kalau kita sepakati 14 ribu hektar, maka habis, tidak bisa membangun, tidak ada ruang investasi membangun,” ujarnya.

Sementara Pemda Lobar ingin membangun kota, menyiapkan diri sebagai penyangga Kota Mataram dan KEK Mandalika, sehingga harus ada daerah-daerah yang terbangun berbagai infrastruktur. “Kalau 14 ribu hektar, akan habis, artinya Lobar tidak bisa dibangun lagi,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya mengusulkan 8 ribu hektar sebagai LSD. Namun lagi-lagi sudut pandang Pemda dengan pusat berbeda. Kalau di daerah sudut pandangnya tetap mempertahankan produk hasil pertanian, namun dengan ruang pembangunan yang masih memungkinkan.

Karena bagaimana pun, lanjut dia, pertumbuhan penduduk terus bertambah. Kota Mataram padat, sehingga arah pergerakan penduduknya mengarah ke Lobar. Hal inilah menurut dia yang perlu dipikirkan.

Namun dari usulan 8 ribu itu,  pusat sementara ini baru memberikan 10 ribu hektar LSD ditambah 1.000 hektar yang sudah terbangun, itu dimasukkan ke dalam non LSD. “Ngotot kita 8 ribu hektar tapi belum disetujui, karena yang disetujui sementara 10 ribu hektar ditanam 1.000 hektar yang sudah terbangun,” imbuh dia.

Untuk itu, lahan yang tersisa dari 14 ribu hektar itu ada 3.000 hektar. 3.000 hektar ini zona kuning, 1.000 hektar zona merah artinya diizinkan membangun. Sedangkan sisanya 3 ribu hektar, boleh dibangun dengan syarat mendapatkan izin dari kementerian dengan catatan investor yang mau benar-benar membangun. “Bukan PT “akan” membangun,”ujarnya.

Ia menambahkan, semua hal ini belum dituangkan dalam bentuk SK kementerian, karena masih perlu menunggu hasil yang disepakati. Diakui, hal ini menjadi tarik ulur terkait revisi Perda RTRW ini. (her)





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan Lembar menuju Padangbai Bali dan Ketapang serta sebaliknya ditutup sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi...

Latest Posts

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan...

21 Kapal di Selat Lombok Setop Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi 2023

Mataram (Suara NTB) - Sebanyak 21 kapal yang rutin...

Persiapan Sambut Balap Mobil, MGPA Rombak Sirkuit Mandalika

Praya (Suara NTB) - Sejumlah perombakan bakal dilakukan Mandalika...