Mataram (Suara NTB)– Kapolda NTB, Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto, memastikan akan tetap memberikan atensi terkait peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Sat Narkoba yang memiliki tugas dan fungsi diminta terus maksimal melakukan pengungkapan.
“Kasus narkotika masih menjadi atensi kami untuk terus ditekan dan di awal tahun saja sudah ada 5 kilogram ganja yang sudah kami ungkap,” kata Kapolda saat rilis pengungkapan kasus 5 kilogram ganja dan sabu seberat 13,74 gram di Mapolresta Mataram, Selasa 24 Januari 2023.
Kapolda pun mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menekan peredaran gelap narkoba di wilayah NTB. Tanpa informasi yang diberikan diyakini pengungkapan Narkoba akan sulit dilakukan karena jaringan narkoba ini selalu menggunakan jaringan terputus. “Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, sehingga kasus narkoba di wilayah NTB bisa terus ditekan,” sebutnya.
Disebutkan Kapolda sejauh ini NTB masih dianggap sebagai lahan “basah” peredaran barang haram tersebut yang berasal dari luar daerah. Bahkan upaya penyelundupan barang tersebut bermacam-macam baik melalui jalur darat, laut maupun udara karena dianggap NTB memiliki konsumen yang cukup besar. “Harus kita akui kasus Narkotika di NTB, tergolong tinggi sehingga butuh peran bersama untuk terus menekan kasus tersebut,” ujar Jenderal bintang dua tersebut.
Sehingga tugas besar Direktur Narkoba harus segera melakukan kordinasi lanjutan dengan satuan Narkoba di seluruh Polres jajaran. Pola demikian, diharapkan bisa menjadi pelecut sekaligus ikhtiar bersama untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah NTB. “Segera kordinasikan untuk upaya terus menekan kasus narkotika di wilayah NTB dengan harapan kasusnya bisa terus ditekan,” katanya.
Data yang berhasil dihimpun Suara NTB, menyebutkan di tahun 2022 kasus narkotika masih cukup menonjol. Bahkan tercatat selama satu tahun total kasus yang ditangani mencapai 959 dengan 1.138 tersangka. Lebih tinggi dibandingkan tahun 2021 hanya 569 kasus dengan 744 tersangka.
Dari jumlah kasus yang ditangani tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 11.01 kilogram sabu. 6,8 kilogram ganja, 265 butir pil ekstasi, putaw 16,80 gram, obat daftar 6.525 butir, LCD 5,06 gram. Sedangkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, menyebutkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat mencapai 18.06 kilogram dan ganja 6,9 kilogram. Hasil tersebut merupakan akumulasi dari seluruh kabupaten/kota selama tahun 2022. (ils)