Mataram (Suara NTB)– Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, meminta kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SM untuk segera melapor. Hal itu dilakukan karena dicurigai korban dalam kasus ini tidak hanya empat orang.
“Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan tersangka untuk segera melapor dan kami pasti akan menindaklanjuti sesuai dengan aturan,” kata Kapolresta kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2023. Saat ini penyidik juga terus berupaya untuk menyelesaikan berkas tersangka agar segera dilimpahkan.
Dalam penanganan lanjutan terhadap perkara ini lanjutnya, diyakini pelaku hanya bekerja sendiri dalam melancarkan aksinya. Sementara terkait dengan orang yang turut diamankan bersama tersangka hanya sebatas saksi saja. “Dia bekerja sendiri, sementara pacarnya tidak mengetahui apa yang dilakukan tersangka,” tambahnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengaku sejauh ini belum ada petunjuk yang mengarah ke pelaku lain dalam kasus ini. Meski saat diamankan tersangka bersama sang pacar, tetapi tidak cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. “Memang saat kami amankan mereka berdua, tetapi pacarnya statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.
Saat ini berkas perkara milik tersangka sudah hampir rampung dan dalam waktu dekat bisa dilakukan tahap satu. Penyidik juga terus berupaya untuk menyelesaikan berkas tersebut dengan harapan tersangka dan barang bukti bisa segera dilimpahkan. “Proses pemberkasannya masih terus kami lakukan dan kami berharap bisa segera tuntas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya SM alias Yoyok ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi penipuan terhadap korbannya. Modus yang digunakan pun cukup nekat dengan mengaku sebagai ketua tim Puma Polresta Mataram berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Selain itu dia juga kerap membawa air softgun untuk memuluskan aksi tersebut.
Tercatat sudah ada empat korban yang terpedaya aksinya tersebut dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta. Kini pelaku yang juga residivis tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 9 tahun penjara. (ils)