PROSES pemasangan plang di lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) beberapa waktu lalu murni merupakan amanat undang-undang dan perintah tegas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adanya penolakan terhadap pemasangan plang di lahan milik Pemprov NTB tersebut dilakukan oleh oknum yang merasa terganggu kenyamanannya.
‘’Kami memasang plang sesuai dengan amanat undang-undang dan itu merupakan perintah tegas KPK. Dan itu bukan hanya di Gili Trawangan, tapi di seluruh lokasi aset milik pemerintah mengenai pemilik, luas,’’ tegas Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H., pada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 24 Januari 2023.
Meski demikian, ujarnya, saat tim yang ditugaskan melakukan pemasangan di lapangan, ada oknum yang sengaja ‘’menggoreng’’ atau memprovokasi jika Pemprov NTB akan melakukan penggusuran terhadap lahan yang sekarang ini dikuasai warga.
Dalam hal ini, Lalu Rudy menegaskan, Gubernur NTB Dr. H, Zulkieflimansyah menegaskan tidak pernah ada penggusuran pada lahan yang dikuasai masyarakat yang mau berusaha di Gili Trawangan. ‘’Tapi ini aset negara yang harus ada perjanjian kerjasamanya dengan mayarakat pengelola. Silakan. Jadi kami turun kemarin itu hanya pasang plang sesuai perintah KPK. Tidak ada sama sekali kita mau show of power ke masyarakat. Tidak ada itu,’’ tegasnya.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polda NTB, jika di balik penolakan yang dilakukan oknum tersebut ada tindakan pidananya untuk menangani. ‘’Kita koordinasi dulu dengan Polda. Nanti bagaimana hasil kajian dengan Polda dan ternyata itu bukan masyarakat dan ditunggani oknum. Nanti pihak kepolisian yang akan menanganinya,’’ jelasnya.
Diakuinya di lahan seluas 65 hektar tersebut sebagian besar diserahkan pengelolaannya pada masyarakat lokal. Dan sedikit pada investor asing. Meski demikian, banyak juga pengelolaannya yang dilakukan warga lokal, namun suaminya merupakan warga negara asing. Untuk itu, pihaknya berusaha agar iklim investasi di KLU ini tetap berjalan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dan negara. Adanya oknum-oknum yang tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, karena merasa terganggu, sehingga hal seperti ini menjadi tugas untuk diselesaikan dengan baik. (ham)