Praya (Suara NTB) – Klaim kuasa hukum masyarakat lingkar kawasan The Mandalika yang mengatakan ada sekitar 300 hektar lahan di kawasan The Mandalika yang masih bermasalah dibantah Camat Pujut, L. Sungkul. Menurutnya, hampir sebagian besar lahan di kawasan The Mandalika sudah clear and clean. Kalaupun masih ada yang bermasalah, tidak terlalu luas.
“Tidak benar kalau sampai ratusan hektar lahan yang masih bermasalah di dalam kawasan The Mandalika. Paling ada sekitar 20 are. Kalau klaim silakan saja, tapi tentunya harus dibuktikan secara hukum,” ujar L. Sungkul, saat dikonfirmasi Suara NTB, di kawasan Kuta, Selasa, 24 Januari 2023.
Ia menjelaskan, terkait polemik lahan di dalam kawasan The Mandalika, pada prinsipnya sudah selesai. Dengan telah tertibnya Surat Penyerahan Hak (SPH) atas tanah-tanah di kawasan tersebut sejak tahun 1994 silam. Dasar itulah kemudian keluar sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang kini dipegang oleh PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
“Lahan kawasan The Mandalika inikan sebenarnya tanah negara yang diserahkan pengelolaan dan pengembangannya kepada ITDC. Sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah kepada ITDC selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pengembangan pariwisata,” terangnya.
Dengan kata lain, pemerintah selaku pemilik lahan tentu punya dasar yang kuat untuk kemudian menyerahkan pengelolaan lahan kawasan The Mandalika kepada ITDC. Jika kemudian ada masyarakat yang merasa belum diselesaikan lahannya, ada prosedur hukum yang bisa ditempuh.
“Sekarang masyarakat meminta untuk pembayaran lahan, jika tanpa ada payung hukum yang jelas tentu tidak bisa dilakukan oleh ITDC. Karena secara hukum, saat ini ITDC sebagai penguasaan lahan kawasan The Mandalika dengan adanya HPL yang dimilikinya,” tandas Sungkul.
Sebelumnya, Sibawaih, perwakilan warga kawasan The Mandalika, menegaskan tetap akan bertahan di lahan yang sudah puluhan tahun didiami dari beberapa generasi. Karena menurutnya, pihaknya tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas lahan-lahan tersebut. “Yang jelas, kami akan tetap bertahan sampai ada penyelesaian dari pihak ITDC selaku pengelola kawasan The Mandalika,” ujarnya.
Sembari menunggu proses penyelesaikan lahan, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa. Seperti melakukan aktivitas pertanian, dengan menanami lahan The Mandalika dengan sebagai jenis tanaman pertanian. Di antaranya, jagung, kedelai serta kacang-kacangan. “Kami sudah berada di lahan ini sejak beberapa generasi, jadi bukti kalau lahan ini belum dibebaskan. Kami pun merasa tidak pernah menjual atau menyerahkan lahan ini kepada pihak manapun. Apalagi ke ITDC,” tegasnya. (kir)