Mataram (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram di Kota Mataram, Minggu, 20 Januari 2023 Paket barang haram senilai puluhan juta tersebut disita dari empat orang terduga pelaku asal Kota Mataram.
“Barang bukti yang kami sita ini (ganja) cukup besar di awal tahun 2023 dengan empat orang terduga pelaku,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023. Selain ganja turut disita 13,74 gram sabu.
Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap para pelaku. “Kami apresiasi masyarakat yang melaporkan terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Mataram, itu artinya masyarakat sudah semakin sadar,” sebutnya.
Para pelaku yang diketahui berinisial S (58) dan SB (43) ditangkap di tempat kejadian pertama yang berada di Lingkungan Moncok, Kelurahan Pajarakan Kecamatan Ampenan. Sedangkan di TKP kedua tim opsnal mengamankan S (52) di lingkungan Dasan Agung dan TKP ketiga SB (43) juga di Dasan Agung. “Mereka kami amankan di tiga lokasi berbeda dan saat ini mereka masih kami lakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.
Mereka saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Mataram. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi. “Kami masih lakukan pemeriksaan, kami juga masih terus menggali informasi terkait asal barang haram tersebut,” tukasnya. (ils)