Ngotot Tahan Ijazah Siswa, Dikbud NTB akan Panggil Kepsek

Mataram (Suara NTB) –  Ombudsman RI Perwakilan NTB mengungkapkan sebanyak 32 pelapor melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan sekolah. Penahanan ijazah itu mengakibatkan masyarakat kesulitan melamar pekerjaan. Terkait kondisi itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB akan memanggil kepala sekolah (kepsek) yang belum mendistribusikan ijazah.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., pada Sabtu, 21 Januari 2023 mengatakan terkait laporan Ombudsman, sejak awal tahun 2022 berkoordinasi dengan Ombudsman. Ia mengaku telah memanggil langsung kepsek   yang masih belum mendistribusikan ijazah. Sekolah juga diminta mengiventarisasi penyebab penahanan ijazah serta meminta sekolah segera mendistribusikan ijazah yang masih belum diambil bekerja sama dengan pihak desa dan kepala dusun.

“Jika masih ditemukan masih ada sekolah yang belum distribusi sampai saat ini segera saya panggil kepala sekolahnya. Kami perlu membuat kebijakan cepat untuk menangani persoalan tersebut,” tegas Aidy.

Terkait alasan sekolah menahan ijazah, Aidi mengatakan, alasannya lebih banyak ditinggal atau belum diambil, karena siswa mengira surat keterangan lulus dari sekolah yang sifatnya sementara dianggap ijazah. Ada juga karena siswa sudah pergi kuliah atau bekerja. Di samping itu, karena sebagian kecil karena masih ada tunggakan keuangan di sekolah.

“Terkait tunggakan keuangan ini yang banyak laporan, sehingga saya minta agar sekolah memberi keringanan bahkan dibebaskan,” ujar Aidy.

Sementara itu mengenai rencana kebijakan ke depan terkait penahanan ijazah, Aidy mengaku masih akan mendiskusikan dengan bidang teknis dan sekolah-sekolah. “Misalnya ijazah dikembalikan ke dinas jika dalam batas waktu yang ditetapkan tidak diambil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudan RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengungkapkan, temuan penahanan ijazah itu terungkap melalui terobosan baru, Ombudsman on the Spot (OTS). Dari sampel di tiga kabupaten, yakni, Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur, terdapat 32 pelapor yang melaporkan kasus tersebut. Untuk alasan penahanan, sekolah biasanya beralasan akibat korban belum membayarkan sejumlah tagihan yang ada di sekolah.

Dari 32 pelapor itu, satu pelapor mewakili satu sekolah, sehingga korban dari penahanan ijazah tersebut terhitung banyak. “Bayangkan saja, satu pelapor mewakili satu sekolah, itu 32 laporan. Dan ini sebenarnya terjadi di semua daerah,” ujar Dwi. (ron)

 





Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

0
Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan Lembar menuju Padangbai Bali dan Ketapang serta sebaliknya ditutup sementara selama perayaan Hari Raya Nyepi...

Latest Posts

Penyeberangan Lembar-Padangbai-Ketapang Ditutup Saat Hari Raya Nyepi

Giri Menang (Suara NTB) - Pelayanan penyeberangan dari Pelabuhan...

21 Kapal di Selat Lombok Setop Beroperasi Saat Hari Raya Nyepi 2023

Mataram (Suara NTB) - Sebanyak 21 kapal yang rutin...

Persiapan Sambut Balap Mobil, MGPA Rombak Sirkuit Mandalika

Praya (Suara NTB) - Sejumlah perombakan bakal dilakukan Mandalika...